Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Ribu Miliar

JAKARTA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mencatatkan data perputaran uang dari judi online sejak 2017 sudah ada mencapai Rp517 triliun. Sedangkan sepanjang 2023 belaka angkanya berada di dalam sikap Rp327 triliun.
Data yang dimaksud berdasarkan rilis Pusat Pelaporan lalu Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada mana terdapat lebih lanjut dari 168 jt proses judi online dengan akumulasi dana mencapai Rp327 triliun pada 2023.
Ketua Umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyebut, nilai jumbo perputaran uang judi online sangat mengkhawatirkan lantaran berdampak buruk bagi digital trust lalu perekonomian nasional.
“Sejak tahun 2017, akumulasi perputaran dana judi online mencapai Rp517 triliun. Angka ini sangat mengkhawatirkan mengingat dampaknya terhadap digital trust kemudian perekonomian kita,” ujar Pandu melalui keterangan pers, Kamis (12/9/2024).
Pihaknya menyadari adanya perasaan khawatir terkait pemanfaatan pinjaman online (pinjol), teristimewa dari jaringan ilegal, untuk mendanai aktivitas judi online.
Menurut dia, pinjol yang dimaksud tiada teregulasi atau ilegal banyak kali menawarkan proses pinjaman yang sangat cepat juga mudah tanpa memeriksa kemampuan bayar peminjam, sehingga berpotensi disalahgunakan oleh individu yang tersebut terlibat pada penggelapan judi online.
“AFTECH ingin menegaskan kembali bahwa menjaga integritas bidang fintech juga pelindungan konsumen adalah prioritas utama kami. Kami tak akan mentolerir penyalahgunaan layanan fintech untuk tujuan ilegal,” paparnya.
Pandu mencatat, judi online menjadi tantangan besar bagi lapangan usaha fintech yang sedang mengalami pertumbuhan. Karena itu, pihaknya terus memacu peningkatan literasi keuangan.




