Kanwil ATR/BPN NTT catat capaian sertitifikasi tanah capai 50 persen

Kupang – Kantor wilayah Agraria lalu Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) NTT melaporkan sampai dengan September 2024 jumlah total lahan yang telah disertifikatkan mencapai 50 persen dari total target 150 ribu bidang tanah pada 2024.
"Jumlahnya semakin meningkat dari tahun ke tahun. Kita ke NTT pada 2023 jumlahnya 48 ribu sertifikat tanah, tahun ini ditargetkan 150 ribu sertifikat tanah harus diterbitkan," kata Kakanwil ATR/BPN NTT Hiskia Simarmata di dalam Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikannya pada saat ditemui usai merayakan HUT ke 64 Undang-Undang Pokok Agraria dan juga Tata Ruang Nasional tahun 2024 yang diselenggarakan di dalam halaman kantor wilayah ATR/BPN NTT.
Dia memaparkan bahwa semakin meningkatnya target sertifikat tanah dalam NTT, tentunya akan meningkatkan pula perputaran perekonomian rakyat dalam provinsi berbasis kepulauan itu.
Hiskia menambahkan bahwa tentunya, dengan adanya sertifikat kepemilikan yang digunakan sah, pemilih sertifikat dapat menggadaikan sertifikatnya untuk kemudian berubah jadi modal di perniagaan yang digunakan mengarah ke peningkatan ekonomi.
Dia mengungkapkan bahwa dengan tanah disertifikatkan atau dilegalisasi, maka otomatis itu menjadi modal untuk masyarakat.
"Kita dapat bayangkan jikalau pada per tahun dikasih target cuma 5.000 sertifikat dibagi dengan 22 kantor, bagaimana bisa saja memunculkan peningkatan ekonomi, dikarenakan memang sebenarnya kecil sekali," ujar dia.
Hiskia menambahkan bahwa sertifikat atau legalisasi tanah itu bertujuan untuk menjauhi terjadinya sekketa konflik kemudian perkara.
"Kita lihat kalau bukan sertifikat maka mungkin muncul sengketa, bahkan mampu menyebabkan konflik yang berujung pada perkara di dalam pengadilan," ujar dia.
Dengan prosentase pencapaian sertifikat tanah yang tersebut telah dilegalisasi itu beliau optimistis sampai dengan akhir Oktober 2024 target yang dimaksud sudah ada dapat tercapai.
Dia menambahkan bahwa pada waktu ini juga pelayanan sertifikat tanah juga dipercepatkan agar komunitas yang tersebut membutuhkannya sanggup menggunakannya.
Artikel ini disadur dari Kanwil ATR/BPN NTT catat capaian sertitifikasi tanah capai 50 persen




