Nurul Ghufron Cuma Dijatuhi Sanksi Sedang, Dewas: Hanya Mengakibatkan Kerusakan KPK, Belum Negara

JAKARTA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) menjatuhkan sanksi sedang merupakan teguran tertoreh terhadap Nurul Ghufron . Wakil Ketua KPK itu dinyatakan melanggar kode etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, pihaknya memberikan sanksi sedang terhadap Nurul Ghufron dikarenakan tindakannya hanya saja merugikan KPK secara instansi, belum di tempat tahap merugikan negara.
“Dalam hal ini dampaknya masih terbatas untuk menurunnya citra institusi KPK, belum sampai ke tingkat merugikan pemerintah,” kata Tumpak ketika konferensi pers pada Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
“Sehingga tidak ada sanggup dijatuhkan hukuman yang dimaksud lebih tinggi berat daripada hukuman sanksi sedang,” sambungnya.
Tumpak menjelaskan, pihaknya pada menentukan sanksi merujuk pada dampak yang digunakan ditimbulkan. Akan hal itu, berdasarkan hasil musyawarah disepakati menjatuhkan sanksi sedang.
“Karena berat ringannya sanksi itu tergantung daripada dampak yang dimaksud ditimbulkan,” ujarnya.
Penjatuhan sanksi terhadap Nurul Ghufron sebelumnya disampaikan Tumpak Hatorangan Panggabean pada kantornya.
“Menjatuhkan sanksi sedang untuk terperiksa merupakan teguran tertulis,” kata Tumpak ketika membacakan surat putusan Nurul Ghufron, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Tumpak menyebutkan, teguran tertoreh yang disebutkan merupakan agar Ghufron tiada mengulangi perbuatannya lalu agar terperiksa selaku pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap serta perilaku dengan mentaati juga melaksanakan kode etik juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenakan pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di tempat KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.


