Pakar Sebut Putusan Majelis Hakim mengenai PK Mardani Maming Harus Berdasarkan Alat Bukti

JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) terkait Peninjauan Kembali (PK) terpidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming mutlak harus berdasarkan alat bukti bukanlah dikarenakan adanya intervensi. Majelis Hakim juga harus independen di memutuskan PK yang dimaksud diajukan Mardani.
Hal itu disampaikan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Ahmad menanggapi PK Mardani Maming. “Hakim memutuskan suatu perkara berdasarkan alat bukti bukanlah oleh sebab itu intervensi. Harus begitu (independen di memutuskan PK Mardani H Maming),” ujar Suparji, Hari Jumat (6/9/2024).
Suparji mengingatkan Majelis Hakim MA berpotensi melanggar hukum apabila memutuskan PK yang dimaksud diajukan oleh Mardani Maming berlandaskan intervensi atau cawe-cawe. “Ya melanggar hukum (Majelis Hakim memutuskan dengan landasan intervensi),” papar Suparji.
Suparji menambahkan langkah MA juga akan memunculkan ketidakadilan apabila memutuskan PK Mardani Maming dengan landasan intervensi serta cawe-cawe. “Dan memunculkan ketidakadilan,” katanya.
Sekadar diketahui, Mardani H Maming mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Jaksa KPK Greafik Lioserte beberapa waktu lalu meminta-minta MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming.
Dalam permohonan PK itu, salah satu dalil yang tersebut digunakan Mardani H Maming adalah kekhilafan majelis hakim terkait putusan tindakan hukum korupsi IUP Tanah Bumbu yang mana merugikan negara Rp104,3 miliar periode 2014-2020.
“Kami berkesimpulan bukan terdapat satu pun alasan yang dimaksud dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terjadi terdapat kekhilafan. Baik putusan majelis pada tingkat pertama, banding maupun kasasi,” kata Greafik.
Demikian pula adanya pertentangan PKPU yang tersebut diajukan sebagai dalil lain, menurut Greafik sangat lemah. Karena, majelis hakim tidak ada terikat dengan perkara sebelumnya. Greafik meyakini bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon bukan cukup membuktikan kekhilafan yang nyata di putusan korupsi Mardani H Maming.
Sehingga, pihaknya mengajukan permohonan agar putusan PK yang diajukan Mardani H Maming justru menguatkan putusan sebelumnya yaitu penjara 12 tahun, dan juga uang pengganti kerugian negara Rp110 miliar.
“Kami mengajukan permohonan Mahkamah Agung RI yang dimaksud memeriksanya dan juga mengadili perkara PK untuk menguatkan putusan pengadilan yang telah lama berkekuatan hukum tetap memperlihatkan serta sudah pernah dieksekusi, dan juga menolak permohonan PK yang digunakan diajukan oleh pemohon,” papar Greafik.



