Bisnis

Siap-siap! Tarif Jalan Tol Dalam Daerah Perkotaan Akan Segera Naik

JAKARTA – Penggunawan jalan Tol Dalam Pusat Kota perlu mempersiapkan tersisa uang elektronik tambahan. Sebab, akan segera ada penyesuaian tarif pada ruas tol yang dimaksud pada waktu dekat.

Ruas jalan tol yang tersebut akan mengalami kenaikan diantaranya; Cawang – Tomang – Pluit kemudian ruas tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.

Seperti yang dimaksud diinformasikan melalui akun instagram resmi @jasamargametropolitan sebagai anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) selaku operator tol tersebut, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler juga sudah pernah diatur di Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi serta penyesuaian tarif tol dilaksanakan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” tulis akun instagram @jasamargametropolitan dikutipkan Awal Minggu (9/9/2024).

Sekedar informasi tambahan, Jalan Tol Dalam kota sendiri membentang sepanjang 45 km yang terbagi di 3 ruas. Seperti Ruas Cawang – Tomang – Pluit sepanjang 23 km, ruas tol Pluit – Tanjung Priok, dan juga ruas tol Cawang – Tanjung Priok.

Meski demikian, Jasa Marga atau CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada) selaku operator yang disebutkan belum mengumumkan tarif terbaru menghadapi kenaikan tol di kota tersebut.

Adapun tarif tol pada kota ketika ini sebagai berikut:/

Gol. I: Rp10.500
Gol. II dan juga III: Rp15.500
Gol. IV lalu V: Rp17.500.

Related Articles

Back to top button