Soal Aturan Pembatasan BBM Subsidi, Bahlil: Jangan Berspekulasi!

JAKARTA – Menteri Tenaga juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pihaknya masih mengeksplorasi aturan yang mana berhubungan dengan pembatasan material bakar minyak (BBM) subsidi. Sebelumnya mencuat wacana bahwa pemerintah akan segera mulai menerapkan pembatasan BBM per 1 Oktober 2024, mendatang.
“Jadi belum ada aturan itu dan juga belum ada diterapkan. Biar clear, masih pada pembahasan. Dan saya pikir di waktu 1 sampai 2 minggu ini belum ada ya gitu ya,” jelasnya ketika ditemui usai Rapat Kerja (Raker) Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2015-2019 itu juga mengajukan permohonan terhadap rakyat untuk tiada berspekulasi apapun sebab aturan persoalan BBM subsidi ini masih belum final. “Jadi jangan dulu berspekulasi apa-apa. Jadi aturannya masih dibahas,” tegasnya.
Bahlil juga menekankan, bahwa kriteria penerima BBM subsidi ini juga akan diberitahukan pada waktu yang mana tepat. Oleh karenanya ia memohonkan umum untuk menanti pengumuman resmi dari pemerintah masalah penentuan kendaraan atau individu yang digunakan berhak menerima BBM subsidi.
“Semuanya nanti kita umumkan. Yang jelas BBM ini diberikan untuk yang tersebut berhak menerima subsidi, tepat sasaran. Jangan orang seperti saya atau Pak Agus dikasih BBM subsidi dong, nggak fair. Kita harus kasih untuk saudara-saudara kita yang digunakan memang sebenarnya layak untuk mendapatkan,” pungkas Bahlil.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Daya Nasional (DEN), Djoko Siswanto memberikan sedikit bocoran mengenai kendaraan apa sekadar yang dimaksud masih boleh menggunakan Pertalite dan juga Solar di revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 yang dimaksud akan datang.
“Bocoran sedikit, meskipun meskipun sebetulnya saya tiada boleh ngomong, nanti Perpres yang mana baru tidaklah usah khawatir angkutan umum barang, orang itu masih dapat (BBM Subsidi),” ungkap Djoko ketika ditemui di tempat Jakarta, Rabu (11/9).
Djoko menuturkan, nantinya pembagian Solar ini akan dilaksanakan per daerah, per SPBU oleh BPH Migas. “Jadi kalau tempat Ibu kurang komunikasikan ke BPH, bisa saja dialokasikan ke wilayah-wilayah yang dimaksud berlebih, problemnya sekarang itu berbagai disalahgunakan untuk perkebunan, ke lapangan usaha lalu sebagainya,” tegas Djoko.




