Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres

JAKARTA – Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disesuaikan dengan permintaan Presiden lalu tak ada total pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Achmad Baidowi.
Pria yang digunakan akrab disapa Awiek ini mengatakan, di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, bukan lagi diatur berapa banyak keanggotaan dari lembaga tersebut.
“Tidak ada (pembatasan jumlah agregat anggota), kan rapat sudah ada terbuka, UU yang mana lalu dibatasi sembilan, nah hitungan sembilan itu kita hapus sejak pada penyusunan serta di tempat pembahasan, itu bukan ada pembatasan mengenai jumlah,” kata Awiek dikutipkan Rabu (11/9/2024).
Oleh karenanya ia menyampaikan, terkait jumlah agregat tersebut, semua diserahkan untuk presiden terpilih untuk menentukan berapa sejumlah keanggotaannya.
“Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di tempat bidang pemerinttahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR setuju menghadirkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan di rapat paripurna. Kesepakatan diambil pada rapat kerja Baleg DPR sama-sama Menkumham Supratman Andi Agtas kemudian Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai kebijakan pemerintah pada DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat juga pandangan seluruh fraksi dan juga dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto di rapat.



