Nasional

Daftar Lengkap Kementerian serta Lembaga yang digunakan Dilibatkan Membahas Calon Pj Gubernur

JAKARTA – Daftar lengkap kementerian/lembaga yang mana terlibat mengkaji calon Penjabat (Pj) Gubernur sebelum diserahkan untuk Presiden akan diulas di dalam artikel ini. Sedikitnya ada lima kementerian/lembaga yang mana terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur.

Posisi Pj Gubernur kembali padat diperbincangkan. Hal ini lantaran masa jabatan Pj Gubernur Ibukota Indonesia Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

DPRD Daerah Khusus Ibukota Indonesia sudah ada mengatur Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) mengeksplorasi usulan nama calon Pj Gubernur Ibukota Indonesia pengganti Heru Budi Hartono. Rapat yang mana dilakukan pada hari terakhir pekan (13/9/2024) yang dimaksud memunculkan tiga nama calon Pj Gubernur , yakni Teguh Setyabudi, Akmal Malik, lalu Tomsi Tohir. Ketiga nama yang disebutkan selanjutnya diserahkan terhadap Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).

Kementerian lalu Lembaga yang tersebut Ikut Membahas Pj Gubernur

Penjabat Gubernur, selanjutnya disebut Pj Gubernur adalah ASN yang mana menduduki jabatan pimpinan tinggi madya yang digunakan ditetapkan oleh Presiden, untuk melaksanakan tugas kemudian wewenang gubernur sebab terdapat kekosongan jabatan gubernur serta duta gubernur.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, serta Penjabat Wali Daerah Perkotaan disebutkan tentang Persyaratan Pj Gubernur, Pj Bupati, serta Pj Wali Kota. Berikut bunyi Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut:

Pj Gubernur, Pj Bupati, lalu Pj Wali Daerah Perkotaan yang mana diangkat dengan memenuhi persyaratan:
a. mempunyai pengalaman pada penyelenggaraan pemerintahan yang mana dibuktikan dengan riwayat jabatan;
b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang tersebut menduduki JPT Madya di tempat lingkungan pemerintahan Pusat atau di tempat lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Gubernur juga menduduki JPT Pratama di area lingkungan pemerintahan Pusat atau pada lingkungan otoritas Daerah bagi calon Pj Pimpinan Daerah juga Pj Wali Kota;
c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;
d. tidaklah pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. sehat jasmani lalu rohani yang dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Selanjutnya, terkait pengusulan Pj Gubernur dapat diadakan oleh Menteri di hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan juga DPRD.

Berikut bunyi Pasal 4 Permendagri tersebut:
(1) Pengusulan Pj Gubernur diadakan oleh:
a. Menteri; dan
b. DPRD melalui Ketua DPRD provinsi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang mana memenuhi persyaratan.
(3) DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan untuk Menteri.
(4) Dalam mengusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.

Pembahasan Pj Gubernur diatur pada Pasal 5. Berikut ini bunyinya:
(1) Menteri melakukan pembahasan calon Pj Gubernur sesuai usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) dari total 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama lalu dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi;
c. Sekretariat Kabinet;
d. Badan Kepegawaian Negara;
e. Badan Intelijen Negara; dan
f. kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.
(3) Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur terhadap Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai material pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dilihat dari ulasan di tempat atas, dapat disimpulkan bahwa kementerian/lembaga yang tersebut terlibat pada pembahasan calon Pj Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi, Sekretariat Kabinet, Badan Kepegawaian Negara, Badan Intelijen Negara, kemudian kementerian/lembaga lain sesuai kebutuhan.

Related Articles

Back to top button