Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas, Aturannya Segera Disahkan

JAKARTA – Anggota DPR RI akan mendapat tanda penghargaan pasca purnatugas. Badan Legislasi ( Baleg ) DPR RI setuju menghadirkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI ke Rapat Paripurna DPR.
Kesepakatan diambil di rapat pleno yang tersebut diselenggarakan pada Rabu (18/9/2024). Ketua Panja Willy Aditya mengatakan, penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi untuk legislator yang dimaksud mengabdi dan juga senantiasa memperjuangkan apresiasi rakyat.
“Untuk itu terhadap anggota DPR RI perlu diberikan tanda penghargaan yang mana mekanismenya diatur pada Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada akhir masa keanggotaan,” ucap Willy ketika bacakan laporan hasil panja.
Nantinya, pin penghargaan terbuat dari logam, berbentuk bintang, lalu permukaannya terdapat logo DPR dan juga masa keanggotaan. Kendati demikian, kata Willy, Baleg DPR RI setuju membentuk panitia kerja (panja) untuk mendiskusikan rancangan aturan tersebut. Menurutnya, panja telah lama mengatur rapat pada 17-18 September 2024. Dari hasil rapat tersebut, kata Willy, ada beberapa orang hal yang dimaksud disepakati secara musyawarah mufakat.
“Satu, tanda penghargaan terdiri berhadapan dengan piagam kemudian pin yang mana diberikan terhadap semua anggota DPR RI yang tersebut menyelesaikan atau yang tersebut tak menyelesaikan massa keanggotaan. Kecuali yang tersebut bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan lantaran melanggar sumpah, janji jabatan lalu kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah pernah memperoleh hukum masih dikarenakan langkah pidana,” jelas Willy.
Kedua, kata Willy, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan juga penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolik untuk anggota yang mewakili fraksi serta dihadiri oleh oleh seluruh anggota yang digunakan pelaksanaannya dilaksanakan oleh Sekjen DPR RI.
“Tiga, selain untuk anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan untuk tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN Setjen DPR RI juga tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR dan juga tenaga ahli fraksi,” kata Willy.
Menurut Willy, tanda penghargaan pada Peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR 2019-2024.
Merespons itu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto bertanya terhadap seluruh partisipan untuk menganbil kesepakatan berhadapan dengan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan terhadap Anggota DPR RI bisa saja disahkan pada rapat paripurna.
“Apakah hasil penyusunan lalu pembahasan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Tanda Penghargaan untuk Anggota DPR RI pada Masa Akhir Keanggotaan DPR diproses tambahan lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wihadi yang dimaksud secara langsung disambut jawaban setuju oleh partisipan rapat.



