DPR Soroti Aturan Rokok Polos Tanpa Merek, Minim Libatkan Bagian Terdampak

JAKARTA – Sejumlah anggota legislatif terlibat ambil ucapan terkait rencana penerapan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang mana belakangan disebut mempunyai dampak merugikan bagi publik kecil yang menggantungkan kehidupannya pada sektor bidang hasil tembakau, seperti petani kemudian peritel. Kebijakan restriktif ini ialah aturan turunan dari Peraturan pemerintahan No. 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang digunakan masih menuai polemik di beberapa waktu terakhir.
Legislator menyoroti ketidakpatuhan Kemenkes di proses pembuatan peraturan yang tersebut tidak ada transparan lalu minim pelibatan sektor terdampak, sekaligus perlunya pengamanan sektor tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah menyoroti hambatan di proses pembuatan peraturan yang digunakan dianggap tidak ada melibatkan parlemen sejenis sekali. RPMK serta PP 28/2024 tidaklah sesuai dengan kesepakatan awal antara Komisi IX dan juga Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) pada pada waktu pembahasan UU Omnibus Kesehatan. Di samping itu, Kemenkes telah menyeberangi batas kewenangan dengan mengatur hal-hal yang terkait dengan wewenang kementerian lainnya.
Belum lagi, RPMK dan juga PP inisiatif Kemenkes ini bertentangan dengan banyak aspek lalu aturan lainnya, seperti melanggar pemeliharaan hak kekayaan intelektual hingga Perpres No. 68/2021 yang digunakan mengamanatkan Peraturan Menteri perlu mempertimbangkan aspek-aspek yang mana berkualitas, harmonis, tak sektoral, dan juga tidak ada menghambat kegiatan rakyat serta dunia usaha.
“Kami mendapat sejumlah masukan dari konstituen mengenai rencana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang digunakan sudah ada menyeberangi batas wewenang Kemenkes juga PP 28/2024 yang bermasalah untuk berbagai industri,” tutur Nadlifah, baru-baru ini.
Baca Juga: Bus Harapan Jaya Tabrak Truk dalam Tol Batang-Semarang, 6 Orang Luka-luka
Ia menambahkan, usulan Kemenkes untuk menggalakkan kemasan rokok polos tanpa merek yang disebutkan berpotensi semakin meningkatkan peredaran rokok ilegal menjadi semakin marak.
“Hal ini sangat berbahaya dikarenakan membuka kesempatan beredarnya rokok ilegal di tempat publik kemudian sulitnya pemerintah mengatur penerimaan cukai sebagai pemasukan negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini bertentangan dengan UU kemudian konstitusi, dikarenakan Komisi IX sendiri belum melibatkan pada konsultasi mengenai peraturan tersebut. Sebaliknya justru berkiblat pada Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang mana mana tiada diratifikasi oleh pemerintahan Indonesia.
Kritik ini pun menyoroti ketidakpuasan terhadap transparansi dan juga keterlibatan pada pembuatan peraturan yang tersebut mempengaruhi sektor sektor serta kesehatan. DPR menekankan perlunya keterlibatan semua pihak untuk menjamin bahwa kebijakan yang mana diambil tidak ada belaka melindungi sektor strategis seperti sektor hasil tembakau, tetapi juga sesuai dengan aturan hukum kemudian konstitusi.
Baca Juga: Enam Unit Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api di dalam Pasar Comboran Malang
Tak pelak, Nadlifah pun memohonkan pemerintah untuk memperhatikan lebih lanjut di dampak dari aturan yang tersebut dibuat, sekaligus lebih besar seimbang di memandang kepentingan dunia usaha serta kondisi tubuh masyarakat. Yang tak kalah penting, menegaskan proses pembuatan peraturan yang inklusif dan juga transparan. Kemenkes diminta mengakomodir aspirasi dari warga kecil yang tersebut sudah ada lantang menyuarakan penolakannya terhadap RPMK lalu berbagai pasal pada PP 28/2024.
“Sejak UU Omnibus Kesehatan, Komisi IX lalu Kemenkes sudah ada bersepakat untuk sama-sama mengawal pembuatan kebijakan termasuk berbagai aturan turunannya. Namun pembuatan PP 28/2024 dan juga RPMK tiada konsultasi dengan Komisi IX,” paparnya.




