Lebih Efektif Mana Wantimpres atau DPA? Ini adalah Kata Pakar Hukum

JAKARTA – Upaya menghidupkan Dewan Pertimbangan Agung ( DPA ) sempat menjadi sorotan. Upaya itu dinilai sebagai kode untuk mengakomodasi kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) semata ketika telah lengser.
Pakar hukum, Henry Indraguna mengatakan, jikalau merujuk pada latar belakang pembubaran DPA ketika itu, terdapat beberapa faktor. Salah satunya akibat dianggap sangat tak efisien.
“Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah juga tujuan DPA menjadi tidaklah jelas. Sementara lembaga baru Watimpres miliki fungsi, tugas, serta wewenang lebih besar jelas,” katanya, Akhir Pekan (15/9/2024).
Menurut Henry, penghapusan lembaga DPA tentu tidak ada kemudian secara otomatis menghilangkan fungsi memberikan pertimbangan untuk presiden. Sebagai gantinya, amandemen keempat UUD 1945 mengubah Pasal 16 menjadi pembentukan “suatu badan pertimbangan.”
Ia menjelaskan, Pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu badan pertimbangan yang tersebut bertugas memberikan nasihat juga pertimbangan untuk presiden, yang selanjutnya diatur pada undang-undang.
“Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih tinggi efesien secara teknis,” katanya.
Henry Indraguna juga berpendapat DPA menjadi tidak ada efektif sebab pada praktiknya tidaklah lagi menjadi sejajar dengan lembaga presiden. DPA yang digunakan seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat presiden.
“Nah, ketika DPR telah mampu memulihkan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang dimaksud mereka itu miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi tambahan efisien sebab secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial pada masyarakat,” paparnya.
Hasil kajian yang disebutkan kemudian dijadikan masukan, pertimbangan dan juga evaluasi kebijakan yang mana diambil Presiden. Lebih Lanjut Henry menilai tindakan revisi UU Wantimpres yang mana batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, patut diapresiasi.
“Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas serta fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI pada dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil,” katanya.


