Geledah Rumah Dinas Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai

JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, kemudian Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di tempat Ibukota Indonesia Selatan, Jumat, 6 September 2024. Penyidik menyita beberapa uang tunai serta barang bukti elektronik.
Namun, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto enggan menyebutkan detail jumlah keseluruhan uang tunai yang disita. Termasuk jenis mata uang yang tersebut dijalankan penyitaan.
Penggeledahan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Pengurusan Dana Hibah untuk Tim Komunitas (Pokmas) dari APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Dalam tindakan hukum ini, Abdul Halim Iskandar pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di tempat Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
“Yang bersangkutan didalami terkait pengetahuan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau kelompok masyarakat,” kata Tessa.
Sementara, Abdul Halim enggan berbicara banyak perihal materi pemeriksaannya. Termasuk jumlah total pertanyaan yang mana dilontarkan regu penyidik.
Saat beranjak dari Gedung Merah Putih KPK, ia cuma meyakinkan materi pemeriksaannya perihal dana hibah Provinsi Jatim.



