Rancangan Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Rugikan Ekosistem Tembakau

JAKARTA – Rancangan regulasi anyar yang mana muncul pada bentuk Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) ditengarai sangat merugikan bagi bidang hasil tembakau, termasuk peritel, petani, tenaga kerja, lalu lainnya. Belakangan isu ini pun mendapat perhatian tajam dari berbagai stakeholder. Aturan yang digunakan diinisiasi Menteri Aspek Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ini merupakan turunan dari Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Willem Petrus Riwu, mengatakan aturan kemasan rokok polos tanpa merek yang dimaksud sedang digodok pemerintah di RPMK dan juga kebijakan restriktif zonasi larangan pelanggan kemudian iklan luar ruang hasil tembakau pada PP 28/2024 akan merugikan petani tembakau, buruh, lalu bidang kretek secara keseluruhan yang digunakan merupakan lapangan usaha yang digunakan legal.
Baca Juga: Jelang Hultah ke-89 NWDI, Hal ini Pesan Cagub NTB Sitti Rohmi Djalilah
Pria yang tersebut akrab disapa Wempy ini menilai, RPMK lalu PP 28/2024 tidaklah semata-mata mempengaruhi lapangan usaha tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan juga distribusi yang mayoritas merupakan UMKM. Menurutnya, regulasi ini, yang termasuk ketentuan mengenai komponen tambahan dan juga batasan tar kemudian nikotin, berpotensi merugikan berbagai pihak di sektor tembakau, khususnya rokok kretek yang tersebut merupakan salah satu hasil unggulan lalu warisan budaya Indonesia.
“ini jelas mau mematikan kretek. Ada hitungan kerugian, tapi pihak perumus PP ini bukan berdasarkan data yang dimaksud andal serta ilmiah. Hanya titipan pasal saja,” ujar dia, dikutipkan Hari Sabtu (14/9/2024).
Dampak regulasi dipandang Wempy akan berpengaruh ke hal-hal lain. Misalnya saja, salah satu ketentuan yang digunakan mengatur standarisasi kemasan lalu mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek. Menurut Wempy, kebijakan ini dapat memicu pemalsuan hasil lalu meningkatkan kekuatan lingkungan ekonomi rokok ilegal.
Belum lagi, regulasi ini juga akan segera mengatur kadar tar juga nikotin yang digunakan dapat menyebabkan dampak negatif pada mata pencaharian petani tembakau lalu cengkeh.
“Keterbatasan pada kadar tar dan juga nikotin dapat mempengaruhi hasil panen lalu pendapatan petani, yang tersebut dapat berujung pada kemiskinan baru di area kalangan mereka,” tutur dia.
Sementara, regulasi yang disebutkan berpotensi akan menekan konsumsi rokok legal. Menurut dia, RPMK yang mengupayakan kemasan rokok polos tanpa merek juga PP 28/2024 justru berpotensi memperburuk situasi dengan memicu peningkatan rokok ilegal. Pasalnya, pada waktu ini pangsa rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, telah sangat sulit untuk diatasi. Jika kemasan rokok polos tanpa merek diberlakukan, nantinya akan menggerakkan rokok ilegal makin marak.
“Fenomena downtrading (peralihan konsumsi ke rokok murah) pada 2024 tidak ada terlalu berbahaya pada waktu ini, justru rokok ilegal yang tersebut ketika ini mencapai 20-35 miliar tidaklah terkendali,” papar dia.




