RUU EBET Belum Bisa Disahkan, SP PLN Apresiasi Penolakan Power Wheeling

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) mengapresiasi dibatalkannya rapat kerja (raker) antara Komisi VII DPR dengan pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Energi Baru lalu Energi Terbarukan (RUU EBET), Rabu (18/9), yang mana otomatis menimbulkan RUU yang dimaksud tiada dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024.
SP PLN berharap, hal itu memberikan lebih banyak sejumlah waktu sehingga pembahasan RUU EBET bisa jadi semakin matang. Hal itu juga memungkinkan untuk pengkajian ulang pasal-pasal yang dimaksud krusial di RUU tersebut, khususnya mengenai power wheeling yang dimaksud dinilai akan merugikan negara kemudian masyarakat.
Untuk diketahui, Komisi VII DPR batal melakukan rapat dengan Kementerian ESDM dikarenakan belum setuju terkait norma tentang power wheeling. Terkait dengan itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SP PLN Abrar Ali juga mengapresiasi sikap anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto yang tersebut tegas menolak skema power wheeling pada RUU EBET.
“Kita apresiasi sikap Pak Mulyanto yang tersebut pada pernyataannya dengan tegas menolak power wheeling yang mana ada pada RUU EBET. Atas nama SP PLN, kita ungkapkan terimakasih terhadap beliau, oleh sebab itu beliau ternyata sangat respons terhadap pendapat yang mana kita ungkapkan selama ini terkait permasalahan power wheeling yang dimaksud memberi dampak negatif bagi negara lalu masyarakat,” ujar Abrar pada keterangannya, Kamis (19/9/2024).
Dengan pembatalan rapat tersebut, secara otomatis RUU EBET tidak ada dapat disahkan oleh DPR periode 2019-2024. Pembahasan RUU EBET selanjutnya akan dijalankan oleh DPR serta pemerintah periode mendatang. Abrar berharap, di pembahasan RUU EBET selanjutnya, skema power wheeling dapat dihilangkan.
Abrar menekankan, SP PLN menilai power wheeling di RUU EBET merupakan bentuk liberalisasi sektor kelistrikan yang dimaksud tak sesuai dengan konstitusi. Dia menjelaskan, bila ketentuan power wheeling disetujui, maka pihak swasta diperbolehkan untuk memproduksi sekaligus mengirimkan listrik untuk warga secara langsung, bahkan dengan menyewa jaringan transmisi PLN.
Keadaan ini, kata dia, mampu merusak kekuatan peran negara pada penyediaan listrik bagi masyarakat. Dampaknya, nilai listrik ke depan berpotensi akan ditentukan oleh mekanisme pasar. “Seperti yang disampaikan Pak Mulyanto, listrik merupakan keperluan penting dan juga strategis bagi masyarakat, sesuai konstitusi harus dikuasai oleh negara,” tegasnya.
Abrar pun berharap power wheeling tidak ada lagi dimasukkan di RUU EBET, lantaran mempunyai nilai negatif yang dimaksud lebih tinggi besar berbeda dengan khasiat yang mana akan diperoleh negara dan juga masyarakat. “Skema power wheeling baiknya bukan usah lagi dimasukkan pada RUU EBET. pemerintahan harus mengedepankan kepentingan penduduk daripada kepentingan segelintir pengusaha,” tandasnya.




