RUU Keimigrasian Disahkan Jadi Undang-undang

JAKARTA – DPR setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi UU .
Kesepakatan itu, diambil pada forum Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 yang diselenggarakan di dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Dalam rapat itu, dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Paulus.
“Kami menanyakan terhadap seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang inovasi ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” tanya Lodewijk untuk seluruh kontestan rapat.
“Setuju,” jawab seluruh kontestan rapat paripurna.
Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan juga pemerintah mengambil kebijakan tingkat I tentang RUU Perubahan Ketiga menghadapi UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Selanjutnya, RUU Keimigrasian akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil kebijakan tingkat II atau disahkan menjadi UU.
Berikut ini 9 poin yang dimaksud:
1. Substansi pada konsideran Menimbang
2. Penambahan substansi baru Pasal 3 Ayat (4) terkait syarat-syarat pemakaian senjata api sarana juga prasarana Pejabat Imigrasi tertentu
3. Perubahan substansi pada Pasal 16 Ayat 1 huruf b terkait Pejabat Imigrasi menolak orang untuk pergi dari wilayah negara Republik Indonesia pada hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan serta penuntutan menghadapi permintaan, serta penambahan substansi baru di tempat Pasal 24A mengenai dokumen perjalanan Republik Indonesia, juga perihal ketentuan lebih tinggi lanjut penyelenggaraan pencegahan juga penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.



