Kontroversi Mengemuka: Rapat Pleno Golkar dan juga Penunjukan Plt Ketua Umum Dipertanyakan

JAKARTA – Partai Golkar sedang mengalami ketegangan internal setelahnya mundurnya Airlangga Hartarto dari tempat Ketua Umum.
DPP Partai Golkar telah dilakukan mengadakan rapat pleno serta menunjuk Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Pelaksana tugas (PLT) Ketua Umum Partai Golkar.
Rapat pleno yang dimaksud juga memutuskan untuk mengatur Musyawarah Nasional (Munas) serta Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pada 20 Agustus 2024 untuk memilih Ketua Umum definitif.
Kehadiran kebijakan ini memicu kemarahan dari Deklarator Kaukus Muda Bering Rafik Perkasa Alam yang mana menyatakan pada Rabu (14/8/2024) bahwa langkah yang disebutkan merupakan bagian dari grand design penguasa untuk mengambil alih Partai Golkar serta memuluskan program politiknya.
“Keputusan Munas 20 Agustus 2024 yang digunakan disepakati pada rapat pleno 13 Agustus 2024 tak berdasar kemudian inkonstitusional,” ujar Rafik.
Menurut dia, langkah mengadakan Munas pada 20 Agustus 2024 melanggar Anggaran Dasar (AD) juga Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Golkar. AD Pasal 39 Ayat 2 Poin a menetapkan bahwa Munas adalah pemegang kekuasaan tertinggi serta harus dilaksanakan pada Desember atau sekali pada lima tahun.
Sementara itu, Pasal 39 Ayat 3 Poin a mengatur bahwa Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya saja dapat diadakan di keadaan luar biasa, jikalau ada persetujuan minimal 2/3 Dewan Pimpinan Daerah Provinsi.
Rafik menilai kebijakan rapat pleno yang mana disepakati pada 13 Agustus 2024 tak berdasarkan aturan yang dimaksud berlaku serta inkonstitusional.
Dia menyarankan DPP mengundang semua stakeholder sebelum mengambil tindakan untuk menjaga integritas kemudian keberhasilan partai. Selain itu, calon Ketua Umum definitif seharusnya berasal dari kalangan pengurus yang dimaksud pernah bergerak di dalam tingkat pusat atau daerah.
Dia mengomentari kemungkinan pencalonan Bahlil Lahadalia atau Gibran Rakabuming Raka yang tersebut tidaklah mempunyai rekam jejak sebagai pengurus Partai Golkar.
“Siapa pun yang tersebut akan mencalonkan sebagai Ketua Umum Golkar definitif harus berasal dari kalangan pengurus yang tersebut pernah berpartisipasi di area tingkat pusat atau daerah. Bahlil bukanlah pengurus Partai Golkar di area tingkat pusat maupun daerah. Pencalonan Bahlil sebagai calon tunggal Ketua Umum Golkar merupakan klaim sepihak. Sebaiknya senior di dalam partai memberikan nasehat bukanlah malah memperkeruh suasana,” ungkapnya.
Jika skenario ini terwujud, Rafik memberi peringatan bahwa kemungkinan adanya intervensi pihak-pihak luar yang mana tidak ada diinginkan di pengambilalihan Partai Golkar sangat kemungkinan besar terjadi.




