DPR Tunda Pengesahan Anggaran KPU Rp3 Billion Tahun 2025

JAKARTA – Komisi II DPR menunda menyetujui pagu anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2025 sebesar Rp3.062.311.327.000 (3,062 triliun). DPR mengajukan permohonan KPU merincikan tambahan dulu pengalokasian dana yang dimaksud sebelum adanya persetujuan.
Penundaan itu terjadi pada waktu KPU sama-sama DPR mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, RDP akan kembali dijalankan pada 27 September 2024. “Komisi II DPR memberikan catatan kemudian memohonkan agar KPU dan juga Bawaslu melakukan review terhadap pengalokasian anggaran pada masing-masing inisiatif yang mana sudah ada disetujui anggarannya untuk efisiensi anggaran dengan memperhatikan saran lalu masukan dari anggota Komisi II DPR,” ujar Doli.
“Nanti kita sampai jumpa tanggal 27 September paling ya, kecuali nanti ada waktu yang mana lebih besar cepat yang dimaksud disusun sekretariat,” sambungnya.
Dari keseluruhan anggaran Rp3,062 triliun meliputi kegiatan dukungan manajemen sebesar Rp2.772.068.291.000. Lalu, acara penyelenggaraan pemilihan umum di proses konsolidasi demokrasi sebesar Rp290.243.036.000.
Dalam kesempatan itu, DPR juga menolak usulan KPU mendirikan Akademi Kepemiluan yang tersebut dananya disedot dari pagu anggaran 2025.


