Pengamat: Daripada Kotak Kosong, Lebih Baik Syarat Calon Independen Dipermudah

JAKARTA – Analis Komunikasi Politik, Hendri Satrio (Hensat) menanggapi gugatan rakyat ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong di dalam pilkada serentak. Dia menilai, sebetulnya tiada perlu adanya opsi kotak kosong di dalam surat suara.
Sebab, publik cukup bukan datang untuk memilih jikalau memang sebenarnya tiada menemukan calon yang merekan inginkan.
“Sebenarnya, saya tiada setuju pada arti hal-hal seperti itu tidaklah perlu difasilitasi lagi, akibat sudah ada cukup dengan cara golput,” kata Hensat di area Jakarta, Hari Sabtu (14/9/2024).
Founder Lembaga Survei KedaiKopi ini menyarankan, agar ketentuan calon independen dipermudah sekadar untuk menghurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong di tempat pilkada.
“Kenapa? Karena esensi dari demokrasi itu kan memilih siapa, jadi kalau independen dipermudah, kita tak perlu kotak kosong akibat publik jadi sejumlah pilihan sehingga tak ada alasan untuk tak memilih,” ucapnya.
Kendati demikian, Hensat menyadari tentang mempermudah ketentuan independen ini tidak ada akan diterima semua pihak. Salah satunya menurut Hensat yang digunakan tidaklah menerima masalah ini adalah partai politik.
“Jika aturan mempermudah calon independen ini benar dikabulkan kemudian ada beberapa pileg dan juga pilkada dimenangkan oleh independen, pasti ke depannya warga akan memilih calon independen lalu itu tiada mengenakkan untuk parpol,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hensat mencontohkan, pada negara-negara eropa seperti Italia salah satunya juga sudah ada menerapkan pemilihan ulang apabila calon tunggal tak mendapatkan kata-kata mayoritas yang cukup.
“Di Italia, pada pemilihan lokal, apabila hanya sekali ada satu calon maka calon itu harus mendapatkan setidaknya pernyataan sah 50 persen untuk dinyatakan menang, ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong dalam Indonesia,” pungkasnya.


