Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Wantimpres Jadi Undang-undang

JAKARTA – DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang inovasi atasUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi UU. Hal ini menjadi langkah pada pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2024-2025, Kamis (19/9/2024).
Sebelum mengambil keputusan, Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus selaku pimpinan rapat terlebih dahulu memberikan kesempatan untuk Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Wihadi Wiyanto, untuk menyampaikan laporannya terkait pembahasan RUU Wantimpres.
Setelah mendengar laporan, pimpinan rapat dengan segera menyebabkan forum pengambilan keputusan. “Maka kami memohonkan persetujuan fraksi-fraksi terhadap usulan penyempuranaan rumusan Pasal 8 huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, apakah dapat disetujui?” tanya Lodewijk di dalam di ruang rapat paripurna.
“Setuju,” jawab anggota majelis yang digunakan hadir.
Sebelumnya, Baleg DPR setuju menghadirkan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan pada rapat paripurna. Kesepakatan diambil di rapat kerja Baleg DPR sama-sama Menkumham Supratman Andi Agtas dan juga Menpan RB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai kebijakan pemerintah di tempat DPR menyatakan setuju. Sikap itu dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan juga pandangan seluruh fraksi lalu dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto pada rapat.
Dalam rapat tersebut, terdapat kesepakatan antara Panja RUU Wantimpres dengan pemerintah pada waktu mendiskusikan daftar invetaris permasalahan (DIM) RUU Wantimpres. Pertama, nomenklatur tak menjadi diubah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Hal itu dilandasi lantaran mayoritas perwakilan fraksi anggota Panja menyatakan usulan agar Dewan Pertimbangan Presiden ditambahkan namanya dengan diksi “Republik Indonesia.” Dengan demikian, nomenklatur yang digunakan disepakati yakni Wantimpres RI. Selain itu, Panja RUU Wantimpres juga menyepakati agar jabatan ‘Ketua’ dapat dijabat secara bergantian.



