Pengelolaan Sistem Ketenagalistrikan selain PLN Salahi Putusan MK

JAKARTA – Pengelolaan sistem ketenagalistrikan selain oleh PLN dinilai merupakan pelanggaran konstitusi juga menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seharusnya, penguasaan jaringan transmisi ketenagalistrikan dikuasai negara melalui BUMN, yaitu PLN.
“Itu amanat konstitusi yang tersebut diturunkan pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional/RUKN juga Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik/RUPTL,” kata pengamat Tenaga dari Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara, dikutipkan Rabu (18/9/2024).
Baca Juga: Power Wheeling Berisiko Ganggu Inisiatif Vital eksekutif Baru
Menurut Marwan, sistem ketenagalistrikan sebaiknya dijalankan sesuai aturan saja. Dalam hal ini, yang dapat mengirimkan listrik ke warga semata-mata PLN. “Jadi sekali lagi, aturan jangan diakal-akali. Nanti melanggar. Jangan seolah-olah boleh, tapi melanggar,” kata Marwan.
Pernyataan Marwan yang dimaksud merespons upaya beberapa pihak swasta dan juga bahkan BUMN lain non-ketenagalistrikan yang dimaksud ingin menumpang jaringan ketenagalistrikan yang dimaksud selama ini dikelola negara melalui PLN. Niat itu muncul bersamaan ketika DPR lalu pemerintah mengkaji RUU Energi Baru juga Daya Terbarukan (EBET) yang dimaksud masih alot oleh sebab itu power wheeling yang dimaksud membolehkan perusahaan lain menumpang jaringan ketenagalistrikan yang tersebut ketika ini dikelola PLN. “Beberapa kali skema power wheeling disusupkan pada RUU EBET,” katanya.
Power wheeling, menurut Marwan, merupakan aturan yang menabrak Pasal 33 UUD 1945. Meski skema power wheeling sudah ada berkali-kali dibatalkan MK, tetap saja sekadar muncul. “Memaksakan power wheeling lagi, ya melanggar konstitusi lagi,” katanya.
Lebih lanjut, Marwan menjabarkan, bahwa putusan MK No.36/2012 telah terjadi menjelaskan kemudian mempertegas peran penguasaan negara menguasai sektor strategis juga menyangkut hajat hidup orang banyak. “Melalui ketentuan bahwa pengelola hajat hidup rakyat yang disebutkan adalah PLN,” katanya.
Baca Juga: Anggota DPR Tolak Pasal Power Wheeling di RUU EBET, Hal ini Alasannya
Selanjutnya, papar Marwan, ada Putusan MK No. Putusan 001-021-022/PUU-I/2003 yang mana menyatakan bahwa kebijakan pemisahan bisnis penyediaan tenaga listrik dengan sistem unbundling (dalam UU No.20/2002) mereduksi makna dikuasai negara yang terkandung pada Pasal 33 UUD 1945.
“Terbaru, putusan MK No.111/PUU-XIII/2015 menyatakan perniagaan ketenagalistrikan yang mana diadakan secara kompetitif lalu unbundling bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945,” tegas Marwan.
Lebih jauh, skema power wheeling sangat berisiko mewariskan tarif listrik yang bukan lagi terjangkau bagi rakyat, apalagi jikalau power wheeling dibuka untuk swasta. Selain itu, negara juga dirugikan oleh sebab itu jaringan transmisi listriknya digunakan juga oleh swasta.
“Investasi jaringan listrik itu mahal,” katanya.




