Bantu Bandar Narkoba, 8 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA – Polri menetapkan delapan orang sebagai dituduh aktivitas pidana pencucian uang (TPPU) akibat sudah membantu bandar narkoba jaringan internasional Hendra Sabarudin (HS) menyamarkan aset hasil jualan narkoba. Diketahui, bandar narkoba jaringan Negara Malaysia – Indonesia itu merupakan warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A, yang mana ditangkap pada 2020, serta divonis hukuman mati.
Namun, hukuman Hendra dikorting menjadi 14 tahun pasca melakukan upaya hukum. “Tentu di melaksanakan kegiatan ini beliau (HS), dibantu oleh para terperiksa lain,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di area Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Wahyu mengatakan, mereka adalah TR juga MA yang dimaksud miliki peran sebagai pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian SJ berperan sebagai pengelola aset hasil kejahatan.
“CA berperan membantu pencucian uang, AA berperan membantu pencucian uang, NMY berperan membantu pencucian uang, RO dan juga AY semuanya juga membantu di pencucian uang,” ucapnya.
Adapun HS sudah pernah mengedarkan narkoba sejak 2017 hingga 2024, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun, termasuk hasil perdagangan dari pada lapas. Wahyu menjelaskan, sebagaian hasil pelanggan narkoba itu diberikan HS terhadap komplotannya untuk disamarkan ke di aset bergerak maupun tiada bergerak.
“Sebagian uang yang tersebut didapatkan dari hasil pelanggan narkoba ini digunakan untuk membeli aset-aset narkoba yang telah bisa jadi kita sita itu sekitar nilainya Rp221 miliar,” kata Wahyu.
Atas perbuatan, komplotan HS itu dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan juga Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang. “Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara juga denda maksimal Rp20 miliar,” kata Wahyu.


