AMLI : Larangan Terkait Layanan Tembakau pada PP Kesejahteraan Bisa Matikan Usaha Periklanan

JAKARTA – Para entrepreneur periklanan juga reklame yang digunakan tergabung pada Asosiasi Industri Media Luar Griya Indonesia (AMLI) angkat bicara terhadap larangan periklanan yang mana termasuk pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Selain PP 28/2024, para pelaku bisnis juga menolak Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) tentang komoditas tembakau juga rokok elektronik.
Ketua Umum AMLI, Fabianus Bernadi menjelaskan pihaknya menyatakan keberatan terkait pasal 449 ayat 1 (d) di PP 28/2024.
“Untuk itu kami menyatakan sikap penolakan yang dimaksud sebenarnya telah kita mulai sejak RPP Bidang Kesehatan pada bulan November 2023. Sikap ini disampaikan oleh seluruh pemangku kepentingan media luar griya di tempat seluruh Indonesia,” jelas Fabianus di area Bintaro, Tangerang Selatan, Rabu (18/9/2024).
Dalam pasal tersebut, kata Fabi, ada batasan waktu penayangan iklan berbentuk videotron pukul 22.00 – 05.00 waktu setempat. Selain itu, larangan iklan kemudian pelanggan hasil tembakau pada radius 500 meter dari satuan lembaga pendidikan juga tempat bermain anak pada Dunia Pers Luar-Griya.
“Larangan di pasal PP Bidang Kesehatan itu, kita lihat cukup menyedihkan. Artinya bidang media luar griya sebanding sekali tiada boleh berusaha, yakni mematikan perniagaan kami,” terang Fabi.
Lebih lanjut, Fabi menerangkan PP 28/2024 itu mengandung aturan yang digunakan bias. Pihaknya menilai penerapan pasal-pasal yang disebutkan sulit diterapkan kemudian terkesan pelarangan tayangan iklan item tembakau sejenis sekali.
“AMLI menilai bahwa ketentuan ini akan sulit diimplementasikan akibat kurangnya kejelasan definisi mengenai satuan sekolah lalu tempat bermain anak, juga peluang timbulnya pemahaman yang dimaksud berbeda di area masyarakat, penegak hukum, kemudian pelaku usaha,” terang Fabi.
Fabi juga menerangkan adanya ketentuan pemasaran rokok dengan kemasan polos, tanpa pembeda. Kemasan polos tersebut, menurutnya, sebagai kebijakan yang mana lebih besar parah akibat bukan miliki dasar acuan jelas.




