KPU Kembali Buka Pendaftaran Cakada yang mana Sempat Ditolak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala wilayah (cakada) untuk kontestan Pemilihan Kepala Daerah 2024. Perpanjangan pendaftaran itu, kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, meliputi tempat yang mana mana ketika paslon mendaftar ditolak oleh KPU daerah.
“Yang telah mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang tersebut tidaklah diterima lalu mengajukan sengketa di dalam Bawaslu,” ujar Afifuddin pada waktu dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Pria yang dimaksud akrab disapa Afif ini menambahkan, untuk pendaftaran kepala wilayah kali ini, belaka dibutuhkan sekadar surat pemberitahuan dari partai politik, bukanlah surat persetujuan. Hal itu dijalankan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, tidak persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya menghurangi tempat yang digunakan cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan serta perdebatan,” ucapnya.
Meski belum merincikan secara pasti kapan perpanjangan pendaftaran tersebut, Ketua KPU menegaskan, kalau waktu penetapan paslon masih akan dilaksanakan secara serentak yakni tanggal 22 September 2024.
“Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, serta tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk pemilihan gubernur 2024 hingga perpanjangan waktu pendaftaran terdapat 41 wilayah yang mana dalam mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, nomor 41 bisa jadi cuma turun atau tetap.



