Otomotif
Apakah motor listrik bersubsidi?

Jakarta (ANTARA) –
Pemerintah Tanah Air semakin fokus mengempiskan emisi karbon dengan menggerakkan pemanfaatan kendaraan listrik. Salah satu upaya yang digunakan direalisasikan adalah pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik, dengan harapan penduduk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan ramah lingkungan.
Motor listrik bersubsidi merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mempercepat transisi menuju energi bersih. Subsidi ini diberikan terhadap warga yang dimaksud memenuhi persyaratan, seperti miliki KTP kemudian berusia minimal 17 tahun.
Dengan adanya subsidi, biaya motor listrik menjadi lebih besar terjangkau, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat komunitas untuk beralih ke kendaraan listrik.
Hingga pada waktu ini, jumlah keseluruhan model motor listrik yang digunakan mendapat subsidi senilai Rp7 jt telah terjadi bertambah bermetamorfosis menjadi 57. Model termurah adalah Greentech Unity, yang harganya berubah jadi Rp5,3 jt pasca mendapat subsidi.
Menurut data dari web Sistem Data Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira), hingga September 2024, subsidi telah lama disalurkan untuk 60.857 unit motor listrik. Angka ini berjauhan lebih besar lebih tinggi dibandingkan penyaluran pada 2023 yang digunakan mencapai 11.532 unit.
Kebijakan pemerintah mengenai motor listrik bersubsidi
otoritas Indonesia, melalui Kementerian Industri (Kemenperin), sudah menetapkan berubah-ubah kondisi untuk pengajuan subsidi motor listrik, yang tersebut diatur pada Peraturan Menteri Industri (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023.
Peraturan ini merevisi Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang panduan bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik berbasis penyimpan daya (KBLBB) roda dua.
Subsidi sebesar Simbol Rupiah 7 jt diberikan untuk satu KTP, yang digunakan berarti setiap individu belaka dapat mengajukan subsidi satu kali. Kebijakan ini menunjukkan dukungan pemerintah terhadap perkembangan motor listrik di dalam Indonesia.
pemerintahan Indonesi mengalokasikan 200.000 unit motor listrik baru dan juga 50.000 unit motor konversi di kegiatan subsidi, dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Kuota ini direncanakan terus meningkat hingga mencapai 1 jt unit pada 2024.
Syarat pengajuan pembelian motor listrik bersubsidi
Warga yang mana ingin membeli motor listrik bersubsidi diwajibkan mendaftar melalui website https://landing.sisapira.id/ yang dimaksud dirancang untuk memudahkan rute pengajuan pembelian.
Syarat pengajuan ini meliputi:
– Warga Negara Tanah Air (WNI)
– Usia minimal 17 tahun
– Memiliki KTP elektronik
– Satu KTP hanya sekali berhak berhadapan dengan satu kali subsidi
– Motor listrik yang tersebut dibeli harus telah terdaftar dalam website Sisapira
Syarat tambahan untuk konversi motor lama ke motor listrik:
– Nama pemilik di dalam BPKB, STNK, lalu KTP harus sama
– Motor dengan kapasitas mesin yang dimaksud mampu dikonversi adalah 110-150 CC; motor dengan kapasitas lebih tinggi besar tidak ada memenuhi syarat
– Motor yang tersebut akan dikonversi harus di keadaan layak jalan
– Konversi dilaksanakan dalam bengkel bersertifikat yang digunakan terdaftar ke data pemerintah
Berikut merupakan langkah-langkah yang mana harus diwujudkan setelahnya memenuhi semua prasyarat pengajuan pembelian motor listrik subsidi:
1. Akses portal resmi Sisapira di https://landing.sisapira.id/
2. Daftar atau sign up pada web tersebut
3. Isi semua informasi yang digunakan diminta dengan benar kemudian akurat
4. Unggah dokumen-dokumen yang tersebut diperlukan sebagai asal pengajuan
5. Selesaikan tahapan pendaftaran atau registrasi
6. Setelah mendapatkan status verifikasi, calon pembeli dapat secara langsung datang ke dealer motor listrik yang dimaksud bekerja serupa dengan pemerintah untuk mendapatkan subsidi
7. Di dealer, calon pembeli mampu memilih unit motor listrik subsidi yang digunakan ada pada daftar program
8. Ajukan rute pembelian atau pembiayaan untuk motor listrik yang dipilih
9. Dealer akan memverifikasi NIK untuk melakukan konfirmasi apakah pembeli memenuhi prasyarat menerima subsidi melalui web Sisapira
10. Jika memenuhi syarat, pembeli akan mendapatkan potongan nilai tukar langsung
11. Bank Himbara akan memverifikasi serta mengurus tahapan penggantian subsidi untuk produsen motor listrik
Secara keseluruhan, pemberian subsidi motor listrik merupakan langkah strategis di memperkuat visi Indonesi menuju transisi energi yang dimaksud tambahan hijau dan juga berkelanjutan.
Selain mengempiskan emisi, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan efek positif terhadap perekonomian dengan menciptakan lapangan kerja ke sektor kendaraan listrik.
Artikel ini disadur dari Apakah motor listrik bersubsidi?




