Gus Men di tempat Eropa, MRA Sertifikasi Halal serta Ikuti Pertemuan Internasional Kedamaian

Sekjen Kementerian Agama M Ali Ramdhani menyatakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ketika ini sedang berada di dalam Eropa. Menag bertolak ke Eropa dari Jeddah setelahnya mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji kemudian Umrah Arab Saudi.
”Menag ketika ini dalam Eropa dengan beberapa jumlah agenda, antara lain hadir pada penandatanganan mutual recognition agreement (MRA) terkait saling pengakuan sertifikat halal antara Kementerian Agama dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di tempat Italia. Ini adalah merupakan amanat undang-undang pada rangka implementasi kebijakan wajib bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024,” terang M Ali Ramdhani dalam Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Pemastian Sistem Halal (JPH), mengatur bahwa item yang mana masuk, beredar lalu diperdagangkan di dalam wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Berdasarkan Peraturan otoritas Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Area Garansi Layanan Halal, kewajiban bersertifikat halal dilaksanakan secara bertahap. Masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal berlangsung dari 17 Oktober 2019 serta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Ada tiga kelompok hasil yang tersebut harus sudah ada bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya pentahapan pertama tersebut, yaitu: a) produk-produk makanan lalu minuman; b) substansi baku, material tambahan pangan, dan juga komponen penolong untuk komoditas makanan dan juga minuman; juga c) hasil hasil sembelihan kemudian jasa penyembelihan.
Pemerintah pada Rapat Terbatas 15 Mei 2024 yang tersebut dihadiri beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju memang benar memutuskan untuk menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal, tapi itu khusus bagi barang makanan dan juga minuman bidang usaha mikro dan juga kecil (UMK). Pentahapan ini diperpanjang dari 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Hal ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK. Dengan penundaan ini, pelaku UMK diberi kesempatan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) kemudian mengajukan sertifikasi halal sampai Oktober 2026.
“Selama di tempat Italia, Menag akan hadir pada penandatanganan MRA dengan Halal Quality Control Italia dan juga World Halal Authority juga melakukan konferensi mengkaji hambatan komoditas halal kedua negara. Hal ini dijadwalkan akan berlangsung dari tanggal 18, 19, lalu 20 September 2024,” sambung Kang Dhani, panggilan akrabnya.
Dari Italia, lanjut Kang Dhani, Menag akan melanjutkan kunjungan kerja ke Prancis. Menag melaksanakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk mengunjungi rapat Internasional untuk Keselarasan ke-38 yang dimaksud diselenggarakan oleh Presiden Prancis Emmanuel Macron. Acara ini dijadwalkan terselenggara pada 22 September 2024.
“Dalam pertemuan, Menag akan mendiskusikan upaya mencapai perdamaian juga kesejahteraan bersatu di dalam dunia,” terang Kang Dhani.




