KPU Buka Rekrutmen 3.045.623 Petugas KPPS pemilihan kepala daerah 2024, Minat?

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) membuka rekrutmen 3.045.623 petugas Komunitas Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) yang dimaksud dibutuhkan KPU se-Indonesia untuk pemilihan gubernur 2024. Tahapan rekrutmen KPPS pemilihan gubernur 2024 resmi dibuka hari ini.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan para petugas KPPS ini akan disebar di tempat 435.089 tempat pemungutan pengumuman (TPS). Petugas KPPS ini nantinya akan melayani sekitar 203.290.554 pemilih berdasarkan data pemilih sementara (DPS) ketika ini.
“Untuk pemilihan gubernur 2024, satu TPS bisa saja (menampung) sampai 600 pemilih,” kata Afifuddin pada konferensi pers di area Kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Kendati demikian, Afif mengatakan, akan ada pembaharuan honorarium bagi anggota KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 dibandingkan dengan honorarium petugas KPPS dalam Pemilihan Umum 2024. Lebih lanjut, terkait upah petugas KPPS dijelaskan Koordinator Divisi Sumber Daya Orang KPU Parsadaan Harahap bahwa nominalnya turun dibandingkan pilpres presiden juga legislatif 2024. Pada pemilihan 2024, honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 jt dan juga anggota KPPS Rp1,1 juta.
“Kami mendasarkan untuk surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilihan umum juga tahapan pemilihan (pilkada), memang benar honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp900.000 lalu anggota sebesar Rp850.000,” ucap Parsadaan.
Parsadaan menjelaskan, honorarium KPPS pemilihan kepala daerah 2024 ini diturunkan menghadapi dasar pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pemilihan Kepala Daerah 2024 bukan seberat pemilihan 2024. Pada Pemilihan Kepala Daerah 2024, KPPS akan mengerjakan 2 kotak pengumuman belaka yang digunakan harus merek hitung, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur lalu pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Sementara, pada 2024, KPPS berhadapan dengan 5 kotak, yakni kotak pernyataan pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan juga DPRD kabupaten/kota. “Jadi meninjau situasi itu, maka ada surat yang mana dikeluarkan Menteri Keuangan (yang) menetapkan besaran (honorarium berbeda),” ujarnya.
“Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa jadi disampaikan untuk rakyat biar rakyat mengetahui sejak awal honorarium yang dimaksud diterima dengan masa kerja selama kurang lebih tinggi 1 bulan,” pungkasnya.


