KPK Sita Rumah Senilai Rp3,5 Miliar di tempat Ibukota Terkait Kasus TPPU Eks Gubernur Malut

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di area Ibukota senilai Rp3,5 miliar. Penyitaan yang dimaksud terkait tindakan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pada hari ini Rabu (11/09/2024) KPK sudah pernah melakukan penyitaan 1 bidang tanah serta bangunan (rumah) di dalam wilayah Ibukota Indonesia dengan taksiran senilai Rp3.5 miliar. Penyitaan diadakan terkait penanganan perkara TPPU terdakwa AGK,” Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (11/9/2024).
Namun, Tessa tidaklah menjelaskan secara detail perihal lokasi dari rumah yang tersebut dijalankan penyitaan itu. Termasuk pengaplikasian rumah yang digunakan dimaksud.
Sekadar informasi, KPK mengembangkan penyidikan dugaan aksi pidana korupsi yang dimaksud menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK menetapkan AGK terdakwa dugaan TPPU. Diketahui, AGK sebelumnya telah lama ditetapkan sebagai dituduh suap pada proyek infrastruktur di tempat Malut oleh KPK.
“Melalui penelusuran data serta informasi maupun keterangan para pihak yang mana diperiksa Tim Penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilaksanakan AGK selaku Gubernur Maluku Utara,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Kamis, 9 Mei 2024.
Ali melanjutkan, Lembaga Antirasuah telah lama mengantongi bukti awal pada penetapan terdakwa tersebut. AGK menurut Ali, membeli beberapa jumlah aset yang mana kemudian disamarkan dengan mengatasnamakan orang lain yang digunakan jumlahnya diduga mencapai beratus-ratus miliar.
“Bukti awal dugaan TPPU yang disebutkan yaitu adanya pembelian lalu menyamarkan jika usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain dengan nilai awal diduga sekitar tambahan dari Rp100 miliar,” ujarnya.


