6 negara yang dimaksud terapkan batasan umur pengguna medsos lalu platform digital

DKI Jakarta – Di era digital yang dimaksud semakin maju, akses anak-anak terhadap jaringan digital bermetamorfosis menjadi perhatian global. Berbagai negara sudah menerapkan kebijakan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif pemakaian media sosial.
Anak-anak yang telah akrab dengan internet, banyak dari mereka itu mempunyai akun platform digital digital tetapi belum menyadari risiko buruk yang akan terjadi.
Informasi dapat tersebar luas tanpa batas melalui internet, mulai dari informasi fakta bahkan hoax.
Selain itu, tanpa kewaspadaan, risiko seperti pencurian data atau mengamati konten yang dimaksud tak sesuai usia juga dapat berpengaruh buruk bagi pengguna, khususnya anak-anak.
Regulasi batas usia pengguna internet juga platform digital digital seperti media sosial, sekarang ini diterapkan pada beraneka negara untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif bola digital.
Dari Australia hingga Amerika Serikat, beberapa negara telah memiliki aturan batas usia anak pada ranah digital. Lantas, bagaimana kebijakan yang dimaksud diterapkan? Berikut penjelasannya.
Batas usia anak di dunia digital di dalam bervariasi negara
1. Australia: Batas usia anak 16 tahun
Australia berubah menjadi salah satu negara yang mana menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk pemanfaatan media sosial. Aturan yang dimaksud berdasarkan Undang-Undang Amandemen Ketenteraman Secara Virtual (Usia Minimum Industri Media Sosial) 2024.
Aturan ini mulai berlaku pada Desember 2025. Bagi platform digital digital yang digunakan melanggar aturan, akan berlaku hukum perdata melawan pelanggaran kode atau standar industri.
Menurut studi Universitas Sydney 2023, tiga perempat anak usia 12-17 tahun di dalam Australia telah menggunakan sistem digital, seperti YouTube serta Instagram. Sehingga, batasan usia anak di planet digital diperlukan ditetapkan.
2. Amerika Serikat: Batas usia anak 13 tahun
Amerika Serikat menerapkan aturan anak-anak di dalam bawah usia 13 tahun tak menggunakan layanan digital. Aturan ini berdasarkan Undang-undang Perlindungan Privasi Secara Online Anak (COPPA).
Anak ke bawah usia 13 tahun mesti mendapatkan persetujuan yang dimaksud diverifikasi dari khalayak tua sebelum pengumpulan, penggunaan, atau pengungkapan informasi pribadi dari anak-anak.
Bagi sistem yang mana melanggar, pengadilan dapat mendenda pelanggar COPPA hingga 50.120 dollar pada bentuk denda perdata untuk setiap pelanggaran.
3. China: Batas usia anak 14-18 tahun.
Di China, pemerintah sudah pernah menerapkan regulasi ketat mengenai batas usia anak untuk pengaplikasian media sosial juga akses internet.
Berdasarkan Minor Protection Law & Online Gaming Regulations, batas anak di pemakaian media sosial adalah 14 tahun, sementara pengaplikasian game online adalah 18 tahun. Selain itu, terdapat batas waktu pemakaian internet bagi anak.
Pemerintah Tiongkok akan memutus akses internet bagi anak-anak serta remaja pada di malam hari hari juga membatasi pemakaian ponsel mereka.
Pengguna bagi anak berusia 16 hingga 18 tahun akan diberikan waktu dua jam sehari, anak-anak berusia delapan hingga 16 tahun akan mendapatkan satu jam, sedangkan anak-anak pada bawah delapan tahun hanya saja akan diberikan waktu delapan menit.
4. Uni Eropa: Batas usia anak 13-16 tahun
Kebijakan Uni Eropa mengenai batas usia anak pada ranah digital diatur melalui General Angka Protection Regulation (GDPR), kebijakan pada melindungi data pribadi anak-anak serta menghindari merekan dari konten berbahaya atau eksploitasi digital.
GDPR menetapkan bahwa anak-anak dalam bawah usia 16 tahun memerlukan persetujuan penduduk tua untuk memproses data pribadi merekan di jaringan digital. Namun, negara anggota Uni Eropa miliki fleksibilitas untuk menurunkan batas usia ini hingga 13 tahun.
Pelanggaran mematuhi kewajiban ini dapat mengakibatkan platform digital digital yang dimaksud didenda hingga satu persen dari penjualannya dalam seluruh dunia.
5. Jepang: Batas usia anak 18 tahun
Seperti sejumlah negara lain, Jepun juga menghadapi tantangan terkait penyelenggaraan jaringan digital ke kalangan anak-anak kemudian remaja.
Kebijakan mengenai batas usia anak pada ranah digital diatur melalui Kagawa Prefecture Gaming Law, dalam mana berlaku batasan waktu bermain video game untuk anak-anak di dalam bawah usia 18 tahun.
Batasan waktu yang dianjurkan yakni 60 menit per hari pada hari sekolah serta 90 menit pada akhir pekan libur sekolah.
Selain itu, pemanfaatan gadget seperti smartphone untuk tujuan non-pendidikan harus dihentikan pasca pukul 9 waktu malam untuk anak-anak siswa SMP serta pukul 10 waktu malam untuk siswa SMA
6. Vietnam: Batas usia anak 16-18 tahun
Di Vietnam, kebijakan pemerintah mengenai batas usia anak di dalam ranah digital pada bawah usia 16 tahun lalu diwajibkan untuk mendaftar media digital menggunakan informasi pemukim tua atau wali.
Selain itu, kebijakan batasan pemakaian game online bagi anak di dalam Vietnam telah terjadi diatur di Online Gaming Restrictions.
Disebut aturan Decree 147, menetapkan bahwa pemain ke bawah usia 16 tahun harus mendapatkan persetujuan dari warga tua atau wali untuk dapat mendaftar kemudian bermain game online.
Lalu, bagi anak-anak pada bawah usia 18 tahun dibatasi bermain satu pertemuan permainan tidaklah lebih banyak dari 60 menit lalu paling lama 180 menit per hari.
Itulah kebijakan terkait batasan usia anak di ranah digital ke bermacam negara.
Meskipun kebijakan ini telah disahkan ke beberapa negara, tantangan teknis seperti verifikasi usia masih bermetamorfosis menjadi kendala utama.
Banyak platform digital digital yang mana masih kesulitan melakukan konfirmasi keaslian data pengguna tanpa melanggar privasi mereka.
Selain itu, peran khalayak tua pada mendampingi aktivitas digital anak juga berubah menjadi factor penting di keberhasilan regulasi ini.
Artikel ini disadur dari 6 negara yang terapkan batasan umur pengguna medsos dan platform


