Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela regu nasional suatu negara merupakan rute yang mana mempunyai regulasi ketat. FIFA sudah pernah menetapkan beberapa orang aturan agar langkah-langkah ini tiada disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar meningkatkan kekuatan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA serta hukum Indonesia.
Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA
FIFA mengatur kondisi naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang mana ingin membela tim nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:
-
Lahir dalam wilayah negara tersebut.
-
Memiliki pendatang tua biologis yang digunakan lahir di dalam negara tersebut.
-
Memiliki kakek atau nenek yang dimaksud lahir di negara tersebut.
-
Tinggal pada negara yang dimaksud pada jangka waktu tertentu:
- Minimal 3 tahun apabila mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
- Minimal 5 tahun jikalau mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
- Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal setelahnya usia 18 tahun.
Jika orang pemain bukan miliki hubungan keluarga dengan negara tersebut, merekan wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum mampu membela kelompok nasional.
Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud tidak bertujuan untuk bermain bagi regu nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.
Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)
Bagi pemain yang digunakan sebelumnya sudah membela tim nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan inovasi asosiasi yang tersebut diatur di Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain belaka bisa saja mengganti grup nasional jika:
-
Pernah bermain di pertandingan resmi untuk pasukan nasional negara asalnya, tetapi tidak pada level senior (A team).
-
Memegang kewarganegaraan baru sebelum berkompetisi di pertandingan resmi untuk negara asalnya.
-
Berusia di dalam bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya pada pertandingan resmi.
-
Tidak bermain lebih lanjut dari tiga pertandingan resmi ke level senior (A team) untuk negara asalnya.
-
Telah melintasi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.
-
Tidak pernah bermain pada Piala Global FIFA atau kejuaraan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).
Jika semua prasyarat ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.
Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia
Selain aturan FIFA, pemain yang digunakan ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 kemudian Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesi antara lain:
-
Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.
-
Tinggal pada Nusantara minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tak berturut-turut.
-
Sehat jasmani dan juga rohani.
-
Bisa berbahasa Negara Indonesia lalu memahami Pancasila dan juga UUD 1945.
-
Tidak pernah terlibat di aksi kejahatan dengan ancaman hukuman tambahan dari 1 tahun.
-
Bersedia mengurangi kewarganegaraan sebelumnya.
Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Negara Indonesia untuk individu yang tersebut dianggap berjasa atau miliki kepentingan besar bagi negara setelahnya mendapat pertimbangan dari DPR RI.
Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola dalam Indonesia
Proses naturalisasi pemain sepak bola dalam Tanah Air biasanya melibatkan beberapa tahapan:
1. Pengajuan dari klub atau federasi
- Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
- Disertai dengan rekomendasi dari pembimbing tim nasional.
2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum dan juga HAM
-
Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang tersebut ditentukan oleh UU.
3. Pertimbangan ke DPR RI
-
DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang disebutkan layak untuk diberi kewarganegaraan.
-
Proses ini dapat melibatkan sidang serta uji kelayakan.
4. Keputusan Presiden
-
Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) jikalau pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia
-
Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Setelah itu, pemain dapat didaftarkan sebagai pemain tim nasional Indonesia.
Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk menjamin bahwa pemain yang dimaksud membela pasukan nasional memiliki hubungan nyata dengan negara tersebut, bukanlah cuma sebagai cara instan menguatkan skuad.
Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang tersebut bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum sanggup menjadi WNI juga harus mendapatkan persetujuan dari Presiden dan juga DPR apabila naturalisasi direalisasikan untuk kepentingan nasional.
Dengan aturan ini, FIFA ingin meyakinkan bahwa sepak bola internasional tetap berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang digunakan semata-mata berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh sebab itu, setiap federasi serta negara harus menjamin bahwa tahapan naturalisasi diwujudkan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.
Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya




