KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang terbentuk di 2024

Bandarlampung – PT Kereta Api Tanah Air (Persero) Divre IV Tanjungkarang memaparkan bahwa aksi manusia pria bule atau warga negara asing yang mana menaiki gerbong Kereta Api (KA) Batubara Rangkaian Panjang (Babaranjang) yang tersebar luas pada media sosial berlangsung pada 2024.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang digunakan disinyalir terjadi pada Akhir Pekan 27 Oktober 2024 tersebut," kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari, dikonfirmasi, di dalam Bandarlampung, Senin.
Dia mengutarakan bahwa KA Babaranjang merupakan rangkaian khusus angkutan batubara dan juga tak diperuntukkan bagi penumpang. Hal yang disebutkan tertuang di di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1.
"Di mana setiap khalayak dilarang berada dalam atap kereta, di lokomotif, dalam pada kabin masinis, di dalam gerbong atau di bagian kereta yang mana peruntukannya tidak untuk penumpang," kata dia.
Menurutnya, kejadian yang dimaksud merebak juga diketahui melalui dokumentasi pribadi di Youtube yang digunakan beredar juga telah terjadi mengakibatkan perhatian publik.
"Aksi warga negara asing yang dimaksud tiada cuma melanggar aturan keselamatan perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan nyawa pelaku maupun operasional perkeretaapian secara keseluruhan," kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa setiap pendatang yang mana tanpa hak berada pada pada kabin masinis, di dalam atap kereta, di lokomotif, di gerbong, atau pada bagian kereta yang tersebut peruntukannya bukanlah untuk penumpang dapat dikenakan pidana paling lama tiga tahun lalu denda paling berbagai Rp15 juta.
"Hal itu tertuang pada pada Pasal 207 kemudian pada Pasal 183 ayat 1," kata dia.
Zaki menyatakan bahwa berhadapan dengan tindakan hukum ini, KAI telah lama meningkatkan koordinasi dengan pihak keamanan serta instansi terkait untuk mengantisipasi kejadian sama dalam masa mendatang.
"Pihaknya juga akan menyelidiki dan juga melakukan investigasi terkait kejadian ini. Bila ternyata ada unsur kelalaian pegawai kami, akan diberikan sanksi yang mana tegas sesuai dengan aturan yang tersebut berlaku," kata dia.
KAI Divre IV Tanjungkarang mengimbau terhadap seluruh masyarakat, satu di antaranya warga negara asing yang digunakan berada pada wilayah Indonesia, untuk senantiasa menaati peraturan keselamatan juga tiada melakukan tindakan yang mana membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.
“Kami berazam untuk terus mempertahankan keselamatan, keamanan, lalu kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami,” kata dia.
Artikel ini disadur dari KAI Tanjungkarang sebut aksi bule naik KA Babaranjang terjadi di 2024




