Negara Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB

Ibukota – Tanah Air telah dilakukan menyampaikan kemajuan juga tantangan yang dimaksud dihadapi di memenuhi hak anak untuk Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI di Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang digunakan dilakukan dalam Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) ke Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Indonesi di dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna melakukan konfirmasi pemeliharaan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan ke Jenewa itu merupakan bagian dari proses peninjauan rutin yang dimaksud diwujudkan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang telah terjadi meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog yang dimaksud adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima serta keenam dari Indonesia, yang dimaksud prosesnya telah dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali tambahan pada beragam perkembangan terkini terkait isu anak dalam Indonesia.
Beberapa topik utama yang dimaksud dibahas adalah partisipasi anak pada perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak pada Asta Cita, inisiatif Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap lembaga pendidikan kemudian layanan kesehatan, juga hak-hak anak dari masyarakat adat.
Dibahas pula kemajuan serta tantangan pada hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, dan juga pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan menguatkan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang tersebut tambahan baik juga aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen serta upaya Indonesi di 10 tahun terakhir, khususnya legislasi dan juga pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan juga upaya perbaikan untuk memajukan hak anak pada Indonesia.
Komite yang digunakan beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi penyelenggaraan Konvensi Hak Anak.
Indonesia telah terjadi meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 lalu melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, serta 2014.
Artikel ini disadur dari Indonesia paparkan upaya pemenuhan hak anak ke komite PBB


