BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan Kejati Sulsel untuk Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek
INFO NASIONAL – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Agus Salim lalu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu mengesahkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna meningkatkan penegakan hukum juga kepatuhan terhadap acara Keamanan Sosial Ketenagakerjaan.
Agus Salim mengatakan, kerja sebanding yang dimaksud berubah jadi upaya strategis untuk meningkatkan kekuatan sinergi antara lembaga penegakan hukum juga BPJS Ketenagakerjaan di rangka meningkatkan pengamanan melawan hak-hak tenaga kerja dalam Sulsel.
“Kerjasama ini diharapkan dapat menyokong peningkatan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban mereka itu pada menyelenggarakan inisiatif jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, permasalahan terkait ketenagakerjaan ke Indonesia, khususnya ke Provinsi Sulsel masih berubah menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.
Pihaknya juga berjanji untuk memberikan dukungan penuh terhadap BPJS Ketenagakerjaan pada melakukan penegakan hukum berhadapan dengan pelanggaran-pelanggaran yang tersebut terjadi.
Mintje Wattu juga turut menekankan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan yang dimaksud merupakan hak dasar dan juga fundamental bagi setiap pekerja.
“Melalui program-program BPJS Ketenagakerjaan, kami berikrar untuk memberikan proteksi yang tersebut komprehensif terhadap seluruh pekerja di Indonesia, di antaranya pada wilayah Sulawesi Selatan,” kata Mintje.
Kata Mintje di PKS yang disebutkan terdapat tiga poin utama. Pertama, penegakan hukum lalu kepatuhan pada menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, diantaranya didalamnya penindakan terhadap perusahaan yang dimaksud tak patuh di mendaftarkan tenaga kerja kemudian membayar iuran tepat waktu.
Kedua, terkait penegakan kepatuhan pemerintah area (Pemda) untuk memacu dan juga menguatkan kepatuhan pemerintah tempat terhadap Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021.
Serta yang dimaksud terakhir, edukasi juga sosialisasi untuk pemberi kerja dan juga tenaga kerja mengenai hak lalu kewajiban mereka itu terkait Jamsostek.
“Dengan sinergi yang digunakan kuat antara BPJS Ketenagakerjaan juga Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang tersebut lebih banyak adil lalu sejahtera,” kata Mintje. (*)
Artikel ini disadur dari BPJS Ketenagakerjaan Bekerja Sama dengan Kejati Sulsel untuk Tingkatkan Kepatuhan Jamsostek




