Nasional

Guntur Soekarnoputra: Kekuasaan Presiden Indonesia Harus Ada Batasnya

JAKARTA – Guntur Soekarnoputra tak persoalkan ayahnya, Soekarno , harus mundur dari jabatan Presiden Pertama RI. Menurutnya, kekuasaan presiden itu harus ada batasnya.

Hal yang disebutkan disampaikan Guntur pada waktu sambutan pada acara penyerahan surat tak berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII Tahun 1967 oleh MPR RI terhadap keluarga Bung Karno di area Gedung MPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Hari Senin (9/9/2024).

“Perihal Bung Karno harus berhenti dari Jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa. Karena memang benar kekuasaan seseorang Presiden Indonesia harus ada batasnya tak peduli tidak ada peduli siapa pun beliau Presiden Indonesia itu, memang benar harus ada batasnya,” terang Guntur.

Lebih lanjut, Guntur menyambut baik menghadapi langkah MPR RI yang digunakan mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Sukarno. Ia pun mengaku, keluarga Bung Karno telah dilakukan mengantisipasi lebih lanjut dari 57 tahun untuk mendapat sikap dari pemerintah berhadapan dengan pendongkelan Bung Karno dari jabatan Presiden Pertama RI.

“Faktanya kami telah dilakukan mengawaitu serta menanti selama lebih tinggi dari 57 tahun 6 bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan juga keadilan sesuai dengan Pancasila yang dimaksud termaktub sila Kehumaniteran yang dimaksud Adil kemudian Beradab dari lembaga MPR untuk Bung Karno,” tutur Guntur.

Guntur pun mengenang ayahnya yang diangkat menjadi Presiden RI seumur hidup oleh MPRS. Ia mengingatkan, langkah MPRS itu juga menekankan peninjauan ulang kembali terkait pengangkatan Bung Karno jadi presiden.

“Yang tidaklah dapat kami terima adalah alasan pemberhentian Presiden Soekarno dikarenakan dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa kemudian negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan serta pemberontakan G30SPKI pada tahun 1965 yang mana lalu,” tutur Guntur.

Menurutnya, tuduhan keji yang digunakan tidak ada pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun juga seperti itu telah terjadi memberikan luka yang dimaksud sangat mendalam bagi keluarga besar Soekarno maupun rakyat Indonesia yang digunakan patriotik juga nasionalis yang mana mencintai Bung Karno sampai ke akhir zaman.

Related Articles

Back to top button