Megawati Digugat Kader PDIP di dalam PN DKI Jakarta Pusat

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) Megawati Soekarnoputri digugat oleh kadernya sendiri dalam Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Pusat (Jakpus). Penggugat menilai perpanjangan jabatan Megawati kemudian jajaran pengurus PDIP hingga 2025 telah dilakukan menyalahi AD/ART partai.
Gugatan resmi dilayangkan oleh Djufri kemudian kawan kawan melalui huasa hukumnya, Anggiat BM Manalu, Rabu (5/9/2024). Gugatan itu resmi teregritrasi dengan Nomor perkara 540/Pdt.G/2024/PN.Jk.Pst, tanggal 5/9/2024.
Anggiat menyatakan, Megawati harus bertanggung jawab menghadapi semua surat rekomendasi PDIP yang mencalonkan para akan calon kepala wilayah (cakada) di dalam berbagai provinsi dan juga kabupaten/kota pada Indonesia. Pasalnya, kata dia, SK rekomendasi cakada itu cacat hukum lantaran kepengurusan Megawati telah dilakukan berakhir pada Agustus 2024.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah ada demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah ada berakhir maka seharusnya dilaksanakan kongres. Sehingga tidak ada lagi berwenang untuk mengangkat juga melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” katanya.
Ia menjelaskan, penyusunan pengurus DPP PDIP harus melakukan kongres sesuai AD/ART partai. Dengan demikian, ia menilai kepengurusan PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 tidak ada sah juga cacat hukum yang dimaksud harus dibatalkan.
Anggiat menyoroti langkah Megawati yang digunakan menyusun lalu melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025 lalu mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan juga Hak Asasi Individu (Kemenkumham) tanpa prosedur yang digunakan tak benar.
“Hal itu merupakan perbuatan melawan hukum yang dimaksud harus diluruskan dengan membatalkan langkah Menteri Hukum kemudian Hak Asasi Orang RI sebagaimana Nomor M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan struktur, komposisi lalu Personalia DPP PDIP masa bakti 2024-2025,” ucap Anggiat.
“Kemudian, penebitan SK Menteri Hukum dan juga Hak Asasi Manusia No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dikarenakan tiada sesuai prosesur AD/ART lalu adanya dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) pribadi,” imbuhnya.



