KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Narasumber Daya Kelautan dan juga Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang telah lama digagalkan yang dimaksud senilai Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing serta BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih lanjut sekitar Simbol Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung di konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL dalam Kantor KKP, Hari Senin (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan pasca rumah penyegaran juga packing yang digunakan berlokasi di area Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan publik dan juga pengamatan dari Angkatan Laut kemudian kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan lalu Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran serta packing BBL,” kata Pung di konferensi pers, Awal Minggu (9/9/2024).
“Penggerebekan diadakan pada pukul 4 dini hari serta diamankan 6 pekerja packing dan juga BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang lebih lanjut Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, kemudian 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang tersebut disita termasuk juga 4 unit kendaraan beroda dua motor, koper, filter air, pompa, serta alat-alat penyegaran juga packing lainnya.
Modus operandi yang mana dijalankan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit di area lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong lalu disimpan di keranjang yang dimaksud disusun di bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering lalu disimpan pada koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan menghadirkan melalui pesawat kemudian diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang mana lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang kemarin kita gagalkan dalam Batang,” ujar Pung.
Pung mengatakan para pelaku sudah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, di area mana satu minggu kurang tambahan diadakan 2-3 kali pengiriman, dalam mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun kemudian pidana denda paling sejumlah Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 bilangan 26 ko. Pasal 27 bilangan 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan otoritas Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang melawan pembaharuan Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.



