Nama Presiden RI Muncul di dalam Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

JAKARTA – Nama Presiden RI muncul pada sidang tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI memohonkan PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri pada waktu menjadi saksi di tempat ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali perihal pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.
“Saudara saksi pada lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada penyelenggaraan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi bukan itu?” tanya Jaksa di area ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tak dapat kabar, tapi yang digunakan kalau saya komunikasikan tadi misalnya di dalam sekitaran tambang, warga yang bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang penduduk yang digunakan tiada berizin, ini yang digunakan kita minta untuk ini, bisa saja dibina, misalnya sama-sama masih di IUP, itu saja,” kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk berjualan biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi mengenai nasib penambang ilegal.
“Artinya kan yang dimaksud tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika mengirimkan biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tidaklah praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?” tanya Jaksa.
“Tidak semua, sebab kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus berbagai yang digunakan mengeluhkan kesulitan tambang ilegal serta statement beliau adalah ‘ya itu semua warga saya, minta tolong bagaimana langkah yang dimaksud ilegal ini menjadi legal’,” jawab Ali.
“Jadi ya itulah waktu itu bagaimana warga yang dimaksud ada di tempat sekitar-sekitar tambang yang tersebut ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang mana dibina agar mereka tiada dikejar-kejar oleh aparat,” katanya.
“Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang dimaksud saudara tahu?” tanya Jaksa.
“Itu yang sifatnya nomaden, publik umum yang mereka itu menambang pakai mesin kecil,” jawab Ali.


