Apresiasi Pengadilan Tinggi DKI Perberat Hukuman SYL, KPK: Memori Banding Diterima

JAKARTA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Volmar Simanjuntak menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi DKI Ibukota yang memperberat hukuman terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, PT DKI DKI Jakarta menambah dua tahun pidana penjara terhadap SYL melebih dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta.
Meyer menjelaskan, apresiasi yang dimaksud lantaran PT DKI mengabulkan memori banding yang digunakan dilayangkan pihaknya.
“Tim JPU mengapresiasi menghadapi putusan PT dengan terdakwa SYL oleh dikarenakan mengabulkan memori banding penuntut umum yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti yaitu sebesar kurang lebih tinggi Rp44 milliar juga mengabulkan pula tuntutan pidana terhadap terdakwa yaitu pidana penjara selama 12 tahun,” kata Meyer, Selasa (10/9/2024).
Dia mengaku, pihaknya akan mengawaitu salinan lengkap putusan untuk kemudian diserahkan ke Pimpinan Lembaga Antirasuah. “JPU mengantisipasi salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan juga akan mempelajari putusan yang disebutkan serta akan melaporkan secara resmi ke pimpinan untuk langkah tindakan selajutnya,” ujarnya.
Seperti diketahui, PT DKI Ibukota memperberat hukuman terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. PT DKI Ibukota menambah dua tahun hukuman penjara terhadap SYL.
“Menjatuhkan pidana terhadap perdakwa Syahrul Yassin Limpo oleh oleh sebab itu itu dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda beberapa orang Rp500 jt dengan ketentuan apabila denda yang disebutkan tidaklah dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Hakim Ketua, Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
PT DKI DKI Jakarta juga menghukum SYL untuk membayar uang pengganti beberapa jumlah Rp44.269.777.204 juga 30 ribu dolar Amerika Serikat paling lama di waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Jika tiada membayar maka harta bendanya disita juga dilelang oleh jaksa untuk menghentikan uang pengganti yang disebutkan dengan ketentuan apabila terpidana tidak ada mempunyai harta benda yang dimaksud mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar Hakim.



