Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi

Ibukota – Sejumlah Pengurus Provinsi (Pengprov) mengecam keputusan-keputusan Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Negara Indonesia (PP Pordasi) yang digunakan memberhentikan banyak pengurus di level pusat juga daerah.
Salah satu langkah yang tersebut diprotes yang disebutkan adalah Surat Keputusan (SK) pemberhentian tak hormat dari Ketua Umum Triwatty Marciano terhadap Ketua Area Pendanaan juga Industri Olahraga Aryo Djojohadikusumo, yang digunakan baru hanya terpilih sebagai Ketua Umum pada munas Pordasi pada Mei 2024.
“Ini adalah tindakan abuse of power yang dimaksud sangat memalukan. Di organisasi manapun, Ketum yang dimaksud sudah pernah berakhir masa baktinya tidak ada berhak mengakhiri dan juga memberhentikan pengurus pusat apalagi daerah. Hal ini direalisasikan semata mata untuk menghukum para Ketua Pengprov yang mana berani menyuarakan serta menegakkan aturan organisasi,” kata Ketua Pordasi Provinsi Sumatera Barat Deri Asta seperti dikutipkan dari informasi ditulis yang mana diterima pewarta.
Selain itu Triwatty juga mengeluarkan surat pemberhentian untuk Pengurus pusat Pordasi lainnya, seperti Adinda Yuanita (Sekjen), Moch Baduh Hamzah (Wakabid Peraturan), James Waani (Wakakom Pacu Prestasi), Ferdinand Tumbol (Wakorbag Wilayah VI Sulawesi, Maluku juga Papua) tertanggal 14 Juni 2024.
Di level provinsi, lima Pengurus Provinsi (Pengprov) Pordasi juga tak luput dari pemberian SK Pemberhentian, seperti Pengprov Sulawesi Utara, Pengprov Sumatera Barat, Pengprov Papua Selatan dan Pengprov Jawa Tengah.
Sementara itu Pengurus Pengprov Porfasi NTB, Abdul Malik menjelaskan bahwa semua ini berawal ketika Triwatty mengubah rencana Rakernas di dalam DIY pada 9 November 2023, yang semestinya rakernas yang disebutkan mengkaji persiapan pemilihan Ketum Pordasi periode selanjutnya yang tersebut diagendakan pada Munas Januari 2024, mendadak diubah berubah jadi persiapan perpanjangan masa jabatan dirinya dengan dasar surat edaran KONI yang dimaksud ditandatangani Ketum KONI, Marciano Norman.
Malik juga menegaskan, bahwa persoalan ini bukanlah masalah dualisme kepengurusan. Situasi ini terjadi akibat pada waktu berakhirnya kepengurusan periode 2020-2024 pada 31 Januari 2024, tidak ada diselenggarakan Munas oleh Triwatti.
Kemudian 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai bobot korum 64%) melakukan Munas XIV pada 31 Mei 2024, yang mana memunculkan Aryo Djojohadikusomo terpilih aklamasi bermetamorfosis menjadi Ketua Umum Pordasi periode 2024-2028.
Sementara Ketua Harian PP Pordasi Eddy Sadak menjelaskan, Bahwa setiap Induk cabang olahraga Olimpiade dalam bawah naungan Institusi Olahraga Planet yang digunakan bernama International Olympic Committee (IOC). Disetiap negara, IOC mempunyai perwakilannya segera yang mana disebut National Olympic Commitee (NOC).
Sedangkan NOC di dalam Nusantara yang digunakan menjadi perpanjangan tangan IOC adalah Komit Olimpiade Indonesia, yang dimaksud pada waktu ini diketuai Raja Sapta Oktohari. Di setiap negara, NOC adalah badan independen yang bukan sanggup di intervensi oleh pihak manapun di antaranya pemerintahan ke negaranya.
“Tertanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengprov Pordasi sudah pernah mengirimkan surat terhadap Ketua Umum KOI terkait permasalahan legitimasi perpanjangan kepengurusan PP Pordasi, yang dimaksud secara sepihak dijalankan oleh Triwatty Marciano. Di mana pihak KOI melalui surat balasannya sudah pernah merespon dengan tegas tentang permasalahan ini. Sayangnya, Ketum KONI Norman tiada mengindahkan penjelasan KOI tersebut,” kata Eddy.
Diketahui isi surat KOI tertanggal 19 Februari antara lain menyatakan bahwa PP Pordasi adalah federasi nasional (induk organisasi cabang olahraga) yang tersebut diakui oleh Federation Equestre Internationale (FEI), federasi internasional yang dimaksud olahraganya (equestrian) merupakan olahraga yang mana dipertandingkan di di Olimpiade, maka sebagai organisasi bagian dari pergerakan Olimpiade dalam Indonesia, PP Pordasi mempunyai hak juga kewajiban untuk berotonomi.
KOI juga menjelaskan kebijakan untuk melanjutkan masa kepengurusan atau mengundurkan jadwal musyawarah nasional harus diputuskan secara internal PP Pordasi sesuai dengan mekanisme yang mana diatur di dalam di anggaran dasar lalu anggaran rumah tangga Pordasi.
Artikel ini disadur dari Sejumlah Pengprov kecam keputusan-keputusan PP Pordasi




