Metode Pembatasan BBM, Ada Usulan Hanya Motor lalu Angkutan Umum Boleh Minum Pertalite

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Daya lalu Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku masih mengkaji kebijakan baru terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi guna melakukan konfirmasi penyaluran yang dimaksud lebih besar tepat sasaran. Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan umum dan juga roda dua akan menjadi prioritas penerima BBM bersubsidi jenis Pertalite lalu Biosolar.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Data Publik, juga Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi menyatakan, bahwa rencana pembatasan BBM subsidi ini masih di tahap penyempurnaan. Selain itu, pemerintah juga berencana untuk membuka ruang diskusi umum guna mendapatkan masukan terkait aturan tersebut.
“Usulan pembatasan bagi angkutan umum dan juga kendaraan roda dua sedang didalami. Kami mencari formulasi yang bukan akan mengganggu konsumen, namun tetap saja memverifikasi kuota BBM bersubsidi tidaklah terlampaui,” jelas Agus di acara Coffee Morning Energy Edition bertema “Subsidi BBM Tepat Sasaran untuk Indonesia Maju” pada Jakarta, Rabu (18/9).
Usulan ini awalnya disampaikan oleh Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto dan juga Organisasi Angkutan Darat (Organda) pada diskusi yang dimaksud sama. Menurut Sugeng, langkah ini penting agar subsidi BBM dapat benar-benar dinikmati oleh rakyat yang tersebut membutuhkan, teristimewa kelompok berpenghasilan rendah.
“Sudah saatnya kita pertimbangkan pembatasan pengaplikasian BBM bersubsidi. Saya mengusulkan cuma kendaraan umum kemudian roda dua yang diperbolehkan mengakses Pertalite juga Biosolar bersubsidi,” tegas Sugeng.
Pembatasan yang disebutkan dinilai sebagai langkah strategis di memperbaiki tata kelola subsidi energi di dalam Tanah Air. Untuk melakukan konfirmasi kebijakan yang disebutkan efektif juga berkeadilan, diperlukan kajian yang mana mendalam dan juga keterlibatan berbagai pihak terkait.
Senada dengan Sugeng, Deputi Sektor Kesepahaman Infrastruktur kemudian Transportasi Kementerian Koordinator Lingkup Kemaritiman juga Investasi, Rachmat Kaimuddin menuturkan, bahwa pemerintah masih melakukan kajian mendalam terhadap usulan tersebut.
“Kami setuju kendaraan roda dua lalu angkutan umum tetap memperlihatkan diizinkan menggunakan Pertalite. Namun, kriteria bagi pengguna lainnya masih pada pembahasan lebih tinggi lanjut,” jelas Rachmat.




