Fakta-fakta Wacana Ganjil Genap 24 jam di Ibukota
Jakarta – Kemacetan dan juga polusi udara dalam DKI Jakarta dari hari ke hari masih belum menemukan solusi. Salah satu kebijakan yang tersebut diusulkan untuk mengempiskan kesulitan yang disebutkan adalah pemberlakuan ganjil genap selama 24 jam. Soal pemberlakukan aturan ganjil genap ini sendiri masih menuai pro kontra dalam masyarakat. Komunitas sejumlah yang dimaksud menganggap apabila mereka akan kesulitan dengan adanya aturan ini. Berikut fakta-fakta persoalan aturan ganjil genap 24 jam:
1. Pernah Diusulkan oleh DPRD
DPRD pernah mengusulkan masalah wacana akan menerapkan ganjil genap selama 24 jam di Ibukota tahun lalu. Hal yang dimaksud disampaikan oleh Ketua Komisi DPRD DKI Ibukota Indonesia Ida Mahmudah terhadap Polda Metro Jaya. Ida mengemukakan ganjil genap menurutnya akan membantu menurunkan permasalahan kemacetan kemudian polusi udara.
Politikus PDIP ini mengusulkan Waktu ganjil genap biasa diterapkan setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 Waktu Indonesia Barat serta berlanjut sore pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Ida menyarankan agar diubah berubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.
Ida menyatakan jikalau sarannya bisa jadi dijalankan apabila terbukti mengempiskan kemacetan juga polusi udara. “Karena kami sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor,” katanya.
Ida menyatakan anggaran untuk penanganan ini, mampu memakai alokasi pos belanja bukan terduga (BTT). “Yang dulu dimanfaatkan untuk penanganan juga pencegahan penularan COVID-19,” katanya.
2. Ganjil Genap tak Efektif Kurangi Permasalahan Polusi
Dikutip dari Antara, salah satu pengamat kebijakan umum dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengutarakan jikalau ganjil genap 24 jam bukanlah solusi untuk menurunkan polusi udara pada Jakarta. “Kalau menurut saya tak efektif. Belum bisa jadi batasi kendaraan buat tekan polusi,” kata Trubus pada waktu dihubungi pada Jakarta, Hari Sabtu 26 Agustus 2023.
Justru penerapan ganjil genap 24 jam itu, menurut Trubus tak akan menurunkan besar kendaraan pada jalan oleh sebab itu yang mana mempunyai kekayaan lebih banyak bisa jadi memilih untuk membeli kendaraan lagi. Sehingga aturan yang dimaksud jelas belum efektif diterapkan pada wilayah penyangga Ibu Kota.
3. Reaksi dari Polda Metro Jaya
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Hermawan mengumumkan bermacam usulan perlu dibahas bersama-sama. Dirinya juga menyebutkan jikalau polusi udara di DKI Jakarta ketika ini kian memburuk.
“Perlu ada pengkajian, diskusi, kita uji coba, jadi tidaklah juga merta setiap wacana kemudian diaplikasikan,” ujar Doni ke Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Hingga ketika ini belum ada lanjutan masalah wacana ganjil genap 24 jam dari Polda. Hanya beberapa kali ganjil genap diterapkan pada beberapa momen seperti KTT ASEAN, mudik lebaran, kemudian momen pasca lebaran.
4. PJ Pengelola Menilai Ide Bagus
Sedangkan tanggapan dari Penjabat (Pj) Pengurus DKI Jakarta, Heru Budi Hartono ketika itu mengutarakan apabila ganjil genap 24 jam merupakan ide bagus, apalagi untuk menghurangi polusi udara juga kemacetan dalam DKI Jakarta.
“Ya ide bagus (penerapan 24 jam ganjil-genap),” kata Heru usai meninjau Lintas Raya Terpadu Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (LRT Jabodebek), Jumat, Agustus 2023.
Heru menyampaikan apabila penerapan ganjil-genap 24 jam ke Ibukota itu harus adanya koordinasi tambahan di dengan Polda Metro Jaya dan juga Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pihaknya mengaku akan segera mengkaji wacana ini lalu serta mengomunikasikan lebih tinggi pada lagi dengan pemerintah pusat. “Mudah-mudahan, kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat, ide bagus,” ujar Heru.
Sama halnya dengan Polda Metro Jaya, wacana ini hingga ketika ini belum diputuskan. Hampir satu tahun tak ada keterangan tambahan lanjut.
SAVINA RIZKY HAMIDA | ANTARA | M. FAIZ ZAKI|
Artikel ini disadur dari Fakta-fakta Wacana Ganjil Genap 24 jam di Jakarta


