RI dorong kajian persoalan UNCLOS dengan hukum peperangan laut kemudian kemanusiaan

DKI Jakarta – Tanah Air mengupayakan penguatan kajian terhadap hubungan penerapan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982 dengan hukum humaniter internasional lalu hukum peperangan laut yang mana pada waktu ini masih belum terlalu diteliti mendalam.
Hal yang disebutkan disampaikan Direktur Jenderal Hukum kemudian Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI L. Amrih Jinangkung pada waktu mengawasi diskusi tematik dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) ke Jakarta, 6—7 Mei 2025, yang digunakan dilaksanakan di rangka penguatan inisiatif hukum humaniter bumi “Global IHL Initiative”.
“Indonesia meyakini sepenuhnya bahwa hubungan antara UNCLOS 1982, Hukum Humaniter Internasional, kemudian Hukum Peperangan Laut merupakan bidang yang mana perlu dikaji lebih lanjut lanjut untuk memperjelas batas antara rezim hukum yang tersebut mempunyai keterkaitan erat,” kata Amrih, seperti disitir dari penjelasan Kemlu RI pada Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, interaksi antara rezim hukum internasional, khususnya UNCLOS serta hukum peperangan laut, hingga pada saat ini masih minim kajian sehingga harus digali lebih tinggi di lagi.
Salah satu aspek yang digunakan penting dibahas ketika ini, yaitu penerapan UNCLOS di konflik bersenjata, mengingat pesatnya kemajuan teknologi di peperangan modern seperti pemakaian kendaraan bawah laut nirawak (UAV), sehingga topik yang disebutkan didiskusikan di rencana itu.
Turut dibahas pula di diskusi yang dimaksud isu pengamanan lingkungan laut, hak navigasi, juga kepentingan negara pesisir netral yang dimaksud erat kaitannya dengan penerapan UNCLOS.
Sementara itu, Kepala Delegasi Lokal ICRC untuk RI lalu Timor Leste Vincent Ochilet mengatakan, negara-negara harus mempertimbangkan kembali pendekatan terhadap konflik laut serta penerapan hukum peperangan laut supaya semakin berorientasi kemanusiaan dan juga pemeliharaan warga sipil.
Pasalnya, sebagian besar hukum peperangan laut yang digunakan berlaku pada waktu ini dirumuskan pada awal abad ke-20, sementara status maritim global telah dilakukan berubah secara signifikan sejak pada waktu itu.
“Perlakuan yang dimaksud mengistimewakan domain maritim pada perkembangan hukum konflik laut harus diseimbangkan dengan pertimbangan kemanusiaan,” ucap Ochilet.
“Sangat penting untuk menyadari bahwa, di lingkungan maritim yang dimaksud saling terhubung secara global, konflik bersenjata di dalam laut dapat berdampak besar terhadap populasi sipil baik dalam laut maupun ke darat,” tambahnya.
Menurut pernyataan Kemlu RI, diskusi tematik yang disebutkan mempertemukan 17 pakar dari bervariasi negara dengan latar belakang ke bidang kelautan lalu hukum internasional.
Pertemuan yang dimaksud dijalankan salah satunya untuk menetapkan pendekatan praktis terkait implementasi hukum humaniter pada peperangan dalam laut.
Artikel ini disadur dari RI dorong kajian soal UNCLOS dengan hukum perang laut dan kemanusiaan




