Bisnis

Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian perihal Wajib Asuransi Kendaraan

Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons wacana wajib asuransi kendaraan pada tahun depan. Jokowi mengungkapkan belum ada kepastian mengenai kebijakan tersebut.

“Belum. Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi usai meluncurkan Golden Visa di Ritz Carlton Hotel, Kuningan, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis, 25 Juli 2024.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, juga Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengemukakan pada waktu ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan wajib asuransi kendaraan sembari mengantisipasi peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini. 

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi di Insurance Pertemuan yang digunakan Tempo pantau dari YouTube CNBC Indonesi pada Rabu, 17 Juli 2024.  

Berdasarkan UU P2SK, Ogi mengutarakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dimaksud akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan pergi dari ke Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengemukakan institusinya juga akan menyebabkan Peraturan OJK yang mana mengatur asuransi kendaraan ini.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesi (SPAI), Lily Pujiati, mengemukakan organisasinya menolak rencana ini dikarenakan akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, lalu kurir. Dia mengumumkan biaya premi asuransi yang digunakan akan dibayarkan tak sebanding dengan keadaan pendapat para pekerja angkutan berbasis aplikasi. 

“Karena biaya premi asuransi yang akan dibayarkan tidaklah sebanding dengan situasi pendapatan kami yang digunakan tidaklah menentu. Ini adalah disebabkan tarif angkutan yang digunakan diskon akibat status pengemudi sebagai mitra,” kata Lily pada pernyataan tercatat pada Senin, 22 Juli 2024. Akibat dari sistem kemitraan ini, Lily mengutarakan pengemudi angkutan berbasis perangkat lunak tak mendapat penghasilan layak terdiri dari upah minimum seperti pekerja lainnya. 

Tak hanya saja itu, Lily mengungkapkan wajib asuransi ini juga akan menambah biaya keberadaan sehari-hari bagi pekerja angkutan berbasis perangkat lunak yang tak ditanggung perusahaan mitra kerja. Biaya operasional itu, kata dia, sebagai pengeluaran untuk substansi bakar, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan ponsel, atribut helm, tas, dan juga jaket.

DANIEL A. FAJRI, ADIL AL HASAN

Artikel ini disadur dari Jokowi Sebut Belum Ada Kepastian soal Wajib Asuransi Kendaraan

Related Articles

Back to top button