Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Sistem Tembakau

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengkritisi wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek atau plain packaging bagi barang tembakau pada Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (RPMK) yang mana merupakan turunan dari PP 28 Tahun 2024. Dia menilai, kebijakan yang disebutkan bukanlah cuma tak konstitusional tetapi juga merugikan kepentingan nasional.
Misbakhun mengungkapkan bahwa rencana Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) pada menerapkan kemasan polos bagi komoditas tembakau akan berdampak segera pada negara, khususnya dari sisi perekenomian, pada mana sejauh ini cukai hasil tembakau (CHT) diklaim telah dilakukan menyumbang hingga Rp300 triliun terhadap negara.
“Dampak ekonomi yang dimaksud signifikan ini malah menjadi sesuatu yang tersebut luput untuk dilihat oleh para pemangku kebijakan, sehingga saya mengawasi ini adalah pendekatan yang tak seimbang. Rokok menyumbang Rp300 triliun terhadap negara setiap tahunnya, itu sangat signifikan untuk anggaran nasional kita,” ujar Misbakhun pada diskusi media yang digelar, Mulai Pekan (9/9/2024).
Baca Juga: Mematikan Perekonomian Petani Tembakau, DPN APTI Tolak PP 28 Nomor 2024
Misbakhun mempertanyakan bagaimana kebijakan kemasan polos itu bisa saja dipertimbangkan untuk masuk pada RPMK. Padahal secara jelas kebijakan yang dimaksud mengabaikan kepentingan petani dan juga penjual yang tersebut bergantung pada bidang hasil tembakau.
Ia pun mengkritisi bagaimana penggodokan kebijakan ini menjadi bentuk dorongan dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan segelintir negara-negara sebagai bentuk pengendalian tembakau. Misbakhun mempertanyakan pihak yang dimaksud mengupayakan kebijakan sarat polemik ini.
“Yang mengganggu itu apa sih? FCTC. Mereka inilah yang mana melakukan determinasi untuk memberikan global influence. Mereka disponsori oleh siapa? Ada yang dimaksud namanya Bloomberg Philanthropies, yang mana selalu mengamati rokok itu di tataran negatif,” tegas dia.
Misbakhun melanjutkan, Indonesia mempunyai kedaulatan penuh dan juga seharusnya berani mengambil sikap untuk mengedepankan juga melindungi petani, pedagang, segala macam roda dunia usaha yang tersebut berjalan lalu menggantungkan diri pada lapangan usaha tembakau. Seperti diketahui, petani tembakau serta peniaga kecil adalah bagian dari lingkungan dunia usaha kerakyatan yang mana sejatinya membutuhkan dukungan dan juga diperkenalkan pemerintah agar dapat terus bertahan dalam masa sulit ini.
Bahkan dari porsi anggaran saja, kalangan petani tembakau kemudian cengkih, misalnya, tidak ada pernah diberi alokasi secara khusus oleh pemerintah untuk membantu perkembangan ekonomi mereka. Tidak ada insentif maupun subsidi untuk pupuk atau pestisida yang tersebut sanggup digunakan petani tembakau untuk bisa jadi membantu kesejahteraan petani.
“Kita rutin lupa untuk memperhitungkan aspek ekonomi. Negara mendapatkan pendapatan besar dari cukai tembakau, sekitar Rp300 triliun setiap tahun, serta sektor ini juga mempekerjakan berbagai orang. Namun, bukan ada satu pun dukungan konkret,” ungkapnya.



