Mendagri Lantik Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian melantik Rahman Hadi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Riau di tempat Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (15/8/2024). Dalam acara yang digunakan mirip juga dilantik Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan kemudian Keseimbangan Keluarga (TP PKK) Provinsi Riau serta Ketua Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Provinsi Riau.
Rahman Hadi merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pelantikan Rahman Hadi sebagai Pj Gubernur Riau didasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 88/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian kemudian Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keputusan ini menetapkan pemberhentian SF Hariyanto sebagai Pj Gubernur Riau sebab akan mengambil bagian berkontestasi pada pemilihan kepala daerah Riau.
Mendagri menegaskan, Kemendagri tak menghalangi hak urusan politik Pj kepala area yang ingin mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah 2024.
“Kemendagri tidaklah menghalangi hak urusan politik untuk memilih atau juga untuk dipilih. Namun khusus kita tahu bahwa ada aturan-aturan (yang) mengatur, ada untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI), ada aturan (untuk) Polisi Republik Indonesia (Polri), lalu Aparatur Sipil Negara (ASN), itu telah harus mengundurkan diri menjadi warga negara biasa sebelum tanggal penetapan, yaitu 22 September 2024,” katanya.
Saat pendaftaran yang mana dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, anggota TNI, Polri, kemudian ASN masih diperbolehkan mendaftar. Namun, pada 22 September, merek wajib mengundurkan diri dari jabatannya agar bisa jadi ditetapkan sebagai pasangan calon.
Tito juga menyoroti pentingnya netralitas bagi Pj yang mana masih menjabat ketika masa pendaftaran Pilkada. Ia menjelaskan sebelum tanggal pendaftaran, Pj yang tersebut ingin mencalonkan diri harus mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kami menjunjung netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Kemudian (kami) sudah ada ada kesepakatan dengan Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), lalu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Khusus untuk penjabat saya telah memohon supaya terjadi pertandingan fair (adil dan juga transparan),” tambahnya.
Mendagri juga menyampaikan proses pergantian Pj yang mengundurkan diri ini memerlukan waktu sekitar tiga minggu hingga satu bulan. Hal ini lantaran melibatkan berbagai instansi pemerintah lalu penegak hukum, dan juga harus melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA) yang dimaksud dipimpin oleh Presiden.
Terkait pelantikan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024, Mendagri menjelaskan bahwa pelantikan akan diadakan secara serentak bagi tempat yang tiada mempunyai sengketa di area Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami sudah ada melakukan exercise dengan KPU juga Bawaslu, bahwa yang tersebut bisa jadi diserentakkan itu adalah yang digunakan tiada ada sengketa di area MK,” kata Mendagri.


