Soal Larangan Jilbab Paskibraka, MUI Minta Jokowi Berhentikan Kepala BPIP

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memohonkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Yudian Wahyudi dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) . Hal itu menyusul larangan pemakaian hijab pada atribut Paskibraka.
“Kita minta Presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP, segera dicabut mandat untuk Kepala BPIP (Yudian), diberhentikan juga diganti,” kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sektor Dakwah dan juga Ukhuwah, M Cholil Nafis, Kamis (15/8/2024).
Cholil menilai munculnya Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 merupakan kesalahan fatal. Dalam aturan itu, kata Cholil, Paskibraka wanita tak diakomodasi untuk menggunakan hijab.
Aturan ini berbeda dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022. Sebab di beleid itu, wanita berhijab masih diakomodasi dan juga diatur rinci penggunaannya.
“Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana memproduksi tindakan Kepala BPIP bertentangan dengan Peraturan BPIP, tentu pasti bertentangan dengan konstitusi kita serta yang dimaksud paling tinggi dengan Pancasila kita,” tegas dia.
Kiai Cholil pun memohon Yudian diganti dengan sosok yang mana lebih banyak kompeten pada memahami Pancasila sekaligus Konstitusi. “Maka meminta-minta Kepala BPIP lalu yang terlibat di dalam dalamnya yang mana bertanggung jawab untuk diberhentikan serta diganti orang yang digunakan mengerti Pancasila kemudian mengerti konstitusi,” tutupnya.




