Soal Larangan Berjilbab Bagi Paskibraka, Cak Imin Tuntut Kepala BPIP Mundur

JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyoroti mengenai larangan Paskibraka putri mengenakan jilbab. Cak Imin menuntut agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi mundur.
“Kita harus tegak pada Bhinneka Tunggal Ika. Saya menuntut kepala BPIP harus turun juga diganti berhadapan dengan perilaku yang digunakan tidaklah benar kemudian mengganggu rasa keadilan lalu persatuan,” kata Cak Imin pada sambutannya di acara penyerahan rekomendasi partai untuk Bupati/Wali Daerah Perkotaan di area Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (15/8/2024).
Menurutnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) harus menjadi kekuatan yang mana menegakan konstitusi. Cak Imin menegaskan, semua pihak mempunyai hak yang mana sebanding pada berekspresi sesuai agama serta keyakinannya. “Kok ada larangan jilbab pada Paskibraka. Setelah dikomplain seluruh Indonesia jawabannya kesukarelaan. Kalau ada atasan dan juga bawahan kesukarelaan itu pasti tak terjadi,” ujarnya.
“Semua dihinggapi rasa ketakutan melawan yang dimaksud di dalam bawah terhadap yang mana di tempat atas. Ya anak-anak kita pasti sudah ada lama ingin jadi Paskibraka kan. Jadi untuk kerelaan ya tentu kerelaan yang tersebut terpaksa,” sambung dia.
Cak Imin juga menegaskan pihaknya siap untuk mengawasi BPIP dengan sebaik-baiknya. “Tapi bukanlah itu tujuannya. Kita ingin seluruh pemimpin-pemimpin bangsa ini khususnya BPIP jangan pernah ada pemaksaan kehendak menghadapi tafsir kebenaran Kebinekaan Tunggal Ika di praktik hidup hidup sebagai bangsa dan juga bernagara kita. Konstitusi serta keadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan pihaknya tidak ada memaksa Paskibraka Nasional 2024 melepas jilbab. Hal itu merespons tuduhan untuk BPIP terkait pemaksaan melepas jilbab pada ketika pengukuhan Paskibraka. “BPIP menegaskan bahwa bukan melakukan pemaksaan lepas jilbab,” kata Yudian, Rabu, 14 Agustus 2024.
Yudian menjelaskan sejak awal berdirinya Paskibraka telah dilakukan dirancang seragam beserta atributnya yang tersebut mempunyai makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga kemudian merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah dilakukan menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang digunakan mengatur mengenai tata pakaian lalu sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 telah terjadi ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, lalu Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.
Yudian pun mengungkapkan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut lalu sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka. Mereka sukarela mematuhi peraturan juga cuma diadakan pada pada waktu Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan juga Pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan, Paskibraka Putri miliki kebebasan pemakaian jilbab lalu BPIP menghormati hak kebebasan pemakaian jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh juga taat pada konstitusi,” pungkasnya.


