Kemenkes Terjunkan Tim Investigasi Usut Kematian Dokter Muda PPDS Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) telah dilakukan menurunkan pasukan investigasi untuk mengusut kematian peserta didik Universitas Diponegoro (Undip) yang digunakan sedang menjalani Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di dalam RS Dr Kariadi, Semarang, Jawa Tengah. Dia meninggal akibat bunuh diri diduga sebab bullying.
Plt Kepala Biro Komunikasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa pembinaan dan juga pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip tidak pada RS Kariadi sebagai unit dari Kemenkes. Baca juga: Selain Di-bully, Hal ini Penyebab Dokter Muda PPDS FK Undip Nekat Bunuh Diri
“Walau demikian Kemenkes telah bergerak cepat kemudian tegas untuk menginvestigasi kejadian ini,” kata beliau pada keterangan persnya, Hari Senin (15/8/2024).
Nadia pun menjamin Tim Itjen Kemenkes sudah ada turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu bunuh diri untuk meyakinkan apakah ini ada unsur bullying atau tidak. “Mudah-mudahan di seminggu ini sudah ada ada hasilnya,” katanya.
Lebih lanjut, Nadia mengungkapkan meskipun PPDS ini kegiatan Undip, Kemenkes tak sanggup lepas tangan oleh sebab itu yang digunakan bersangkutan juga melakukan pendidikannya di dalam lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes. “Investigasi Itjen mencakup kegiatan almarhumah selama dalam RS Kariadi,” ucap dia.
Kemenkes, kata Nadia, juga sudah ada berkoordinasi dengan Mendikbudristek sebagai pembina Undip dan juga juga dengan Dekan FK Undip di melakukan investigasi ini.
Selain itu, Nadia meyakinkan Kemenkes telah lama meminta-minta penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip dalam RS Dr Kariadi untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dijalankan dengan baik termasuk prospek adanya intervensi dari senior atau dosen untuk juniornya dan juga memperbaiki sistem yang tersebut ada.
“Kami juga memohonkan Undip lalu Kemendikbud untuk turut membenahi sistem PPDS. Kemenkes tak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan juga STR bila ada dokter senior yang dimaksud melakukan praktik bullying yang berakibat kematian,” pungkasnya.

