Petani Tembakau Soroti Efek dari PP Aspek Kesehatan yang dimaksud Minim Partisipasi Publik

JAKARTA – Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan JawaTimur menilai bahwa Peraturan otoritas (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses. PP yang digunakan menjadi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesejahteraan yang mana telah terjadi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini tak melibatkan pemangku kepentingan terdampak di dalam sektor hasil tembakau (IHT) pada perumusannya.
Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPC) APTI Pamekasan, Samukrah mengatakan, pihaknya sudah mendesak pemerintah untuk melibatkan setiap pemangku kepentingan terkait pada proses pembahasan perancangan aturan. Sayangnya, hingga beleid itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi, desakan itu tak diindahkan oleh pemerintah. Dalam prosesnya terang dia, petani tembakau yang sangat terimbas bukan dilibatkan.
“Artinya kan pembahasan aturan ini menjadi tak transparan. Siapa pihak yang digunakan dilibatkan? Saya nggak tahu. Yang jelas kami tidaklah ikut serta lalu tentunya aspirasi kami tak diakomodir,” terang Samukrah.
Ketika mendalami isi aturan tersebut, tidak ada ada satupun aturan yang mana mempunyai keberpihakan terhadap sektor maupun petani yang mana berkecimpung di tempat bidang tembakau. Imbasnya, para pekerja yang dimaksud menggantungkan hidupnya di dalam sektor tersebutakan mengalami kerugian melawan banyaknya larangan yang dimaksud muncul di PP Kesejahteraan tersebut.
“Aturan ini bisa saja menimbulkan tembakau menjadi tidaklah laku. Kalau bidang nanti tidak ada jalan, pasti akan berimbas pada petani tembakau juga. Nggak lakulah jadinya hasil panen dari petani tembakau. Sementara, pada waktu ini belum ada komoditas lain yang mana nilai jualnya setara dengan tembakau,” paparnya.
Bukan cuma memukul sektor tembakau, Samukrah memandang dampak dunia usaha terhadap penerimaan negara pun akan muncul. Karena apabila produksi lapangan usaha turun, maka pendapatan negara akan berkurang. Dengan hitungan produksi yang dimaksud turun, maka pasokan substansi baku juga berkurang.
Jika unsur baku berkurang, kemudian akan berimbas pada petani sebagai pemasok yang digunakan berdampak pada pendapatan petani. Padahal, pemerintah seharusnya menjamin kesejahteraan rakyat dan juga punya tujuan pengentasan kemiskinan. Hal ini bertentangan dengan muatan PP No.28/2024 tersebut.
“Jadi, pengurangan kemiskinan yang katanya akan dientaskan supaya kita jadi negara adidaya, ya jadi sanggup tak terjadi,” tegasnya.
Samukrah menambahkan, pihaknya masih mengkaji ulangmengenai langkah-langkah ke depan. Sampai ketika ini, pihaknya belum mengambil sikap apakah akan melakukan uji materiil atau mengerahkan para petani tembakau.
Sebabnya Ia beserta asosiasi pun terkejut dengan pengesahan aturany ang sangat merugikan petani ini, sehingga masih perlu diskusi lebih besar lanjut. “Kami akan diskusi internal dulu, tapi di waktu dekat kami akan mengambil keputusan sikap kami,” tutupnya.




