Nasional

Minta Jurnalis Kawal Proses Demokrasi dengan Ketat, IJTI: Berikan Berita Akurat lalu Berimbang

JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia ( IJTI ) mengingatkan bahwa pers merupakan Pilar Keempat Demokrasi (Fourth Estate). Karena itu, jurnalis diminta memberikan informasi yang akurat kemudian berimbang terkait dinamika yang mengalami perkembangan ketika ini.

Dalam pandangan IJTI, hari ini menjadi titik yang digunakan krusial bagi seluruh bangsa, keberlangsungan demokrasi serta kebebasan berekspresi. Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus 2024 sudah memutuskan melalui Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 lalu No.70/PUU-XII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala tempat juga batas usia minimal calon kepala daerah. Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final juga binding juga berpotensi terjadi krisis konstitusi ketika DPR “menolak” putusan yang disebutkan dengan “mengakali” tafsir Mahkamah Konstitusi .

Menyikapi hal tersebut, IJTI merasa perlu menggalakkan semua elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, koridor demokrasi, kemudian komitmen mengedapankan kepentingan publik luas.

“IJTI juga memandang ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang sudah ada diputuskan MK secara final serta binding sanggup membungkam kebebasan berdemokrasi dan juga berekspresi. Dalam pandangan kami, putusan MK justru akan membuka demokrasi lebih tinggi luas, serta mengangkat aspirasi masyarkat terhadap tingkat yang digunakan lebih tinggi baik dengan tersedianya calon calon pemimpin yang digunakan berintegritas akan muncul,” ujar Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).

IJTI mengajukan permohonan untuk seluruh jurnalis di area seluruh tanah air, untuk terlibat mengawal proses demokrasi dengan ketat dengan memberikan informasi yang dimaksud akurat, berimbang, supaya umum bukan salah pilih pada memilih calon pemimpinnya.

“Mereka yang terpilih, haruslah para pemimpin yang berintegritas, menjunjung tinggi demokrasi lalu miliki akhlak yang mana amanah.”

Related Articles

Back to top button