DPR Ikuti Putusan MK jikalau RUU Pemilihan Kepala Daerah Tak Disahkan pada Rapat Paripurna

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memverifikasi bahwa pihaknya akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut pemilihan gubernur Serentak 2024. Hal itu terjadi jikalau draf RUU pemilihan gubernur tak kunjung disahkan dalam pada Rapat Paripurna DPR.
Mulanya, Dasco menjelaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang mempunyai hak untuk memproduksi revisi undang-undang menjadi undang-undang yang tersebut baru.
“Nah, seandainya di waktu pendaftaran itu undang-undang yang mana baru belum, ya berarti kan kita bergabung tindakan yang digunakan terakhir, langkah dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,” kata Dasco dalam Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, pendaftaran pemilihan gubernur Serentak 2024 berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Di sisi lain, beliau belum mengetahui apakah rapat paripurna dengan rencana pengesahan revisi UU pemilihan kepala daerah ini akan dilanjutkan. Menurutnya, perlu forum rapat pimpinan (rapim) lalu Badan Musyawarah (Bamus) terlebih dahulu.
“Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tiada lanjut itu harus mekanisme yang mana ada di dalam DPR. Kita harus rapim lagi harus Bamus lagi serta menyesuaikan hari paripurna di tempat DPR,” ujar politikus Partai Gerindra ini.



